Berita TTU
Anggota DPRD TTU Sebut Pimpinan Dewan Bersikap Sepihak dan Tidak Terpuji
Apabila hal ini dibiarkan maka, akan berpengaruh pada kelanjutan sidang. Lantaran pada anggota DPRD bisa saja marah dan
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
DPRD TTU tidak memiliki niat untuk mengintervensi pemerintah.
Baca juga: Polres TTU Beri Bantuan bagi Warga Enam Kelurahan yang Terdampak Covid-19
Namun semata-mata untuk menjalankan tugas sebagai anggota DPRD.
"Apa yang masyarakat sampaikan kepada kita, kita juga mesti sampaikan kepada pemerintah. Kami tidak butuh pimpinan untuk menjawab tetapi kami butuh pemerintah yang jawab. Yah teman-teman emosi dong dibatasi pembicaraannya. Kalau dibatasi lebih baik tidak usah sidang, " bebernya.
Beberapa persoalan yang disampaikan para anggota dalam sidang perihal penanganan Covid-19 dan gagalnya pelaksanaan tender Puskesmas Mamsena serta tentang pembangunan di TTU lainnya tidak diberikan kesempatan oleh Ketua DPRD.
Therensius meminta pimpinan sidang tidak boleh lagi membatasi hak anggota DPRD untuk berbicara. Apabila hal ini masih terus dilakukan maka, sidang tidak akan berjalan baik.
Pihaknya juga bertekad untuk mengamandemen palu pimpinan DPRD jika hal tersebut terus terjadi.
Baca juga: Polres TTU Beri Bantuan bagi Warga Enam Kelurahan yang Terdampak Covid-19
Sementara itu, Ketua DPRD TTU, Hendrikus F. Bana menerangkan, dalam pasal 83 Keputusan DPRD nomor 1 tahun 2019 tentang Tatib dijelaskan bahwa, setiap anggota DPRD memiliki beberap hak termasuk hak berpendapat.
Namun, apabila pendapat yang disampaikan tidak prosedural dan tidak memiliki korelasi dengan substansi maka, sebagai Ketua DPRD dirinya memandang perlu untuk mengambilalih sidang sebagaana yang tertuang dalam undang-undang.
"Supaya tidak melenceng dan tidak terjadi chaos dalam proses sidang saat ini," ungkapnya.
Ia meminta para anggota DPRD yang tidak setuju terhadap kebijakan pimpinan mengambilalih sidang untuk menunjukan dasar hukum perihal tindakan tersebut.
Baca juga: Kadis Kesehatan TTU Apresiasi Dukungan TNI-Polri Tekan Angka Covid-19
Selain itu, setiap anggota DPRD wajib membaca dan memahami tatib secara utuh.
Hendrikus menegaskan, dirinya telah menyampaikan secara jelas tentang agenda sidang. Dengan demikian, setiap pendapat yang disampaikan harus sesuai dengan agenda rapat. (*)