Berita TTU

Anggota DPRD TTU Sebut Pimpinan Dewan Bersikap Sepihak dan Tidak Terpuji

Apabila hal ini dibiarkan maka, akan berpengaruh pada kelanjutan sidang. Lantaran pada anggota DPRD bisa saja marah dan 

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Pose Bupati dan Wakil Bupati TTU saat menyerahkan dokumen kepada Pimpinan DPRD TTU, Senin, 02 Juli 2021. 

Anggota DPRD TTU Sebut Pimpinan Dewan Bersikap Sepihak dan Tidak Terpuji

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU- Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara, Yasintus Usfal menyebut Ketua DPRD TTU melakukan tindakan yang bersifat sepihak dan sangat tidak terpuji.

Ia menjelaskan, setiap anggota DPRD, wajib hukumnya berpendapat di dalam ruang sidang. Kritik dan saran yang dilayangkan setiap anggota fraksi tersebut, selalu dalam kaitan erat dengan upaya memperbaiki daerah.

"Sebagai delegasi masyarakat, dan partai melalui fraksi dan kami tidak berpendapat lalu seperti apa kita ke depan," ujar Yasintus pasca pembukaan Sidang I DPRD TTU tentang Pembahasan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten TTU tahun 2020 pada, Senin, 02/08/2021.

Sebagai salah satu anggota DPRD dari partai Gerindra, Yasintus menyesalkan tindakan ketua DPRD TTU.

Baca juga: Kodim 1618/TTU Gelar Kegiatan Jam Komandan

Pasalnya, dalam sidang Paripurna tersebut, semua anggota fraksi wajib hukumnya melayangkan pertanyaan kepada pemerintah daerah terkait hal-hal yang belum diatur atau belum tuntas. 

Ia menilai tindakan yang dilakukan Ketua DPRD, adalah sebuah tindakan yang mencoreng lembaga.

Karena setiap fraksi harus menyampaikan pendapat hari ini, selain nanti akan berpendapat secara lisan di pemandangan umum fraksi. 

Apabila hal ini dibiarkan maka, akan berpengaruh pada kelanjutan sidang. Lantaran pada anggota DPRD bisa saja marah.

"Karena misalnya kita sidang lalu anggota tidak berpendapat maka ini juga konyol," tukasnya.

Baca juga: Dandim 1618/TTU :  Kami Sudah Tahan dan Memroses Hukum Pelaku

Yasintus berharap agar sikap Ketua DPRD TTU dalam memimpin sidang pada hari ini, tidak boleh diulangi lagi. 

Hal senada disampaikan Anggota DPRD TTU dari partai Golkar, Therensius Lazakar.

Menurutnya, Sidang I merupakan forum yang harus memberikan kebebasan kepada setiap anggota DPRD memberikan masukan kepada pemerintah.

Dikatakan Ketua Komisis II DPRD TTU ini bahwa, pihaknya memberikan masukan kepada pemerintah daerah untuk memperoleh jawaban.

DPRD TTU tidak memiliki niat untuk mengintervensi pemerintah.

Baca juga: Polres TTU Beri Bantuan bagi Warga Enam Kelurahan yang Terdampak Covid-19 

Namun semata-mata untuk menjalankan tugas sebagai anggota DPRD.

"Apa yang masyarakat sampaikan kepada kita, kita juga mesti sampaikan kepada pemerintah. Kami tidak butuh pimpinan untuk menjawab tetapi kami butuh pemerintah yang jawab. Yah teman-teman emosi dong dibatasi pembicaraannya. Kalau dibatasi lebih baik tidak usah sidang, " bebernya.

Beberapa persoalan yang disampaikan para anggota dalam sidang perihal penanganan Covid-19 dan gagalnya pelaksanaan tender Puskesmas Mamsena serta tentang pembangunan di TTU lainnya tidak diberikan kesempatan oleh Ketua DPRD.

Therensius meminta pimpinan sidang tidak boleh lagi membatasi hak anggota DPRD untuk berbicara. Apabila hal ini masih terus dilakukan maka, sidang tidak akan berjalan baik.

Pihaknya juga bertekad untuk mengamandemen palu pimpinan DPRD jika hal tersebut terus terjadi.

Baca juga: Polres TTU Beri Bantuan bagi Warga Enam Kelurahan yang Terdampak Covid-19 

Sementara itu, Ketua DPRD TTU, Hendrikus F. Bana menerangkan, dalam pasal 83 Keputusan DPRD nomor 1 tahun 2019 tentang Tatib dijelaskan bahwa, setiap anggota DPRD memiliki beberap hak termasuk hak berpendapat.

Namun, apabila pendapat yang disampaikan tidak prosedural dan tidak memiliki korelasi dengan substansi maka, sebagai Ketua DPRD dirinya memandang perlu untuk mengambilalih sidang sebagaana yang tertuang dalam undang-undang.

"Supaya tidak melenceng dan tidak terjadi chaos dalam proses sidang saat ini," ungkapnya.

Ia meminta para anggota DPRD yang tidak setuju terhadap kebijakan pimpinan mengambilalih sidang untuk menunjukan dasar hukum perihal tindakan tersebut.

Baca juga: Kadis Kesehatan TTU Apresiasi Dukungan TNI-Polri Tekan Angka Covid-19

Selain itu, setiap anggota DPRD wajib membaca dan memahami tatib secara utuh. 

Hendrikus menegaskan, dirinya telah menyampaikan secara jelas tentang agenda sidang. Dengan demikian, setiap pendapat yang disampaikan harus sesuai dengan agenda rapat. (*)

Berita TTU Terkini

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved