3 Tahun DPO, Perjalanan Panjang Terpidana Kasus Korupsi di TTU Berakhir di Tangan Jaksa

Tim Kejari TTU berhasil menangkap terpidana kasus korupsi peningkatan Jalan perbatasan Kefamenanu-Nunpo pada, Frederikus Lopez, di Jakarta

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Screenshot YouTube Kejari TTU
Terpidana Kasus Korupsi Jalan Perbatasan Kefamenanu-Nunpo saat dibekuk Tim Kejari TTU, Minggu, 20/06/2021. 

POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU- Tim Kejari TTU berhasil menangkap terpidana kasus korupsi peningkatan Jalan perbatasan Kefamenanu-Nunpo pada, Frederikus Lopez, di Jakarta, pada Minggu, 20/06/2021 setelah 3 tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang ( DPO).

Hal ini diketahui dari video YouTube Kejari TTU yang dikirim oleh Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Robert Jimmi Lambila, S. H., M. H, Minggu, 20/06/2021.

Sebelumnya, Tim Kejari TTU juga telah membekuk terpidana perkara korupsi yang sama yakni; Willy Sonbai pada Senin, 25/02/2021 lalu.

Frederikus Lopes dan Willy Sonbay sebelumnya disidik oleh kejaksaan negeri TTU pada tahun 2017 dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada tahun yang sama.

Baca juga: Kejari TTU dan BPBD Gelar Simulasi Pemadaman Kebakaran Gedung  

Baca juga: Kejari TTU Sedang Dalami Kasus Dugaan Korupsi yang Bersumber dari APBD

Untuk diketahui, putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 2885K/PID.SUS/2017, tanggal 27 Maret 2017 atas perkara tindak pidana korupsi jalan perbatasan Kefamenanu-Nunpo menyatakan terdakwa Willy Sonbay dan Frederikus Lopez telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Primair.

Dalam putusan ini, MA menjatuhkan pidana penjara terhadap Willy Sonbay selama empat tahun dan denda sebesar Rp 100.000.000 dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayarkan maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Baca juga: Laporan Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Kejari TTU Membludak Kadis PMD Beberkan Faktor Penyebab

Baca juga: Diduga Tilep Dana Desa, Mantan Kades Letneo Dilaporkan ke Kejari TTU

Tetapi, pasca putusan MA tersebut inkrah, jaksa tidak dapat mengeksekusi Willy Sonbay dan rekannya Frederikus Lopez karena keduanya tidak diketahui keberadaannya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved