Sabu Raijua Terkini
Penyidik Kejari Sabu Raijua Sita Kendaraan Pengusaha AT di Kupang
Hendrik menambahkan, Penyidik sudah mengamankan beberapa barang bukti untuk kepentingan Penyidikan dan Pemulihan Keuangan Negara.
Penulis: Elisabeth Eklesia Mei | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eklesia Mei
POS-KUPANG.COM, SEBA - Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabu Raijua melakukan penyitaan kendaraan milik pengusaha AT di Kupang.
Kepada POS-KUPANG.COM, Senin (13/10/2025), Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sabu Raijua, Hendrik Tiip mengatakan, penyitaan itu dilakukan Jaksa Penyidik saat menggeledah rumah AT di jalan Kota Kaya 1, Kelurahan Nefonaek, Kota Kupang di dampingi Komandan Koramil Kota Danramil 1604-01 Kupang, Kapten Inf. Donatus Jelatu menggunakan mobil taktis perang milik TNI - AD. menggeledah
"Sekitar pukul 11.25 Wita pada Jumat lalu, Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Sabu Raijua melakukan penggeledehan di rumah salah seorang pengusaha AT dan melakukan penyitaan 1 unit Mobil Kijang Super Nomor Polisi Dh 1278 BE," ungkap Hendrik.
Selain menyita mobil, kata Hendrik, Penyidik juga menyita 1 unit Sepeda Motor Matic warna Kuning dengan Nomor Polisi DH 4048 HS serta 1 buah buku Agenda yang terkait dengan pencatatan keuangan.
Hendrik menjelaskan, pelaksanaan penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sabu Raijua Nomor PRINT-348/N.3.26/Fd.1/09/2025 tanggal 04 September 2025 dalam perkara dugaan Tipikor Tata Niaga Garam Curah Tahun 2018.
Baca juga: Penyidik Kejari Sabu Raijua Geledah Kantor Dinas Perindag, 14 Dokumen Diamankan
"Penggeledahan ini juga berdasarkan penetapan geledah dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan Negeri Kupang Kelas IA Nomor : 10/Pen.Pid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Kpg tanggal 08 September 2015 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Sabu Raijua Nomor : PRINT- 368/N.3.26/Fd.2/09/2025, tanggal 12 September 2025," tuturnya.
Hendrik menambahkan, Penyidik sudah mengamankan beberapa barang bukti untuk kepentingan Penyidikan dan Pemulihan Keuangan Negara.
"Kami akan segera ajukan ijin penyitaan ke Pengadilan Tipikor atas barang bukti yang telah diamankan. Dan kami Penyidik Kejari Sabu berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional dan tuntas," pungkasnya. (mey)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.