Kejari TTU Sedang Dalami Kasus Dugaan Korupsi yang Bersumber dari APBD
Kejari TTU Sedang Dalami Kasus Dugaan Korupsi yang Bersumber dari APBD
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Ferry Ndoen

Kejari TTU Sedang Dalami Kasus Dugaan Korupsi yang Bersumber dari APBD
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU- Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) sedang dalam proses pendalaman kasus dugaan korupsi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU), Robert Jimmi Lambila, S. H., M. H saat ditemui POS-KUPANG.COM di ruang kerjanya, Kamis, 17/06/201/21.
Dikatakan Robert, dirinya telah menerbitkan surat perintah inteligen perihal dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran Padat Karya Pangan Kabupaten TTU.
"Kasus padat karya Pangan, itu sudah diterbitkan surat perintah inteligennya dan sekarang teman-teman lagi melaksanakan pengumpulan data dan pengumpulan keterangan terkait dengan dugaan itu. Kegiatan itu bersumber dari APBD," ungkapnya.
Selain itu, Kejari TTU juga telah memberikan perhatian terhadap kasus dugaan penyelewengan pengerjaan Bronjong Maslete dan Program Berarti yang bersumber dari APBD.
Dalam penanganan dugaan penyelewengan anggaran yang bersumber dari APBD tersebut, tutur Robert, para pihak memiliki atensi baik untuk menyelesaikan pekerjaan yang belum rampung.
Kejari TTU, lanjut Robert, memberikan atensi terhadap seluruh dugaan kasus korupsi di Kabupaten TTU tanpa memandang bulu.
Hal ini menepis asumsi-asumsi liar tak berdasar yang beredar terkait Kejari TTU yang hanya fokus menangani kasus korupsi dana desa.
Ia kembali menegaskan bahwa, dirinya sangat memberikan perhatian khusus terhadap kasus korupsi dana desa karena akumulasi kerugian keuangan negara serta jumlah penyalahgunaan DD di TTU dinilai sangat fantastis.
Baca juga: Di Mabar Sepasang Sejoli Ditangkap Polisi Usai Posting Hasil Curian di FB,Ini Perkembangan Kasusnya
Baca juga: Di NTT Warga Boti Tertangkap Basah Berbuat Cabul, Diamankan Polres TTS
Menurutnya, sebanyak 182 desa dan 11 kelurahan di Kabupaten TTU. Dari 182 desa tersebut diperkirakan menerima Dana Desa dari Pemerintah Pusat dan ADD yang bersumber dari APBD sekitar 1 Miliar pertahun.
"Jadi kalau kita akumulasikan rata-rata ada 182 miliar yang bergulir di desa setiap tahun. Kalau dikali 5 tahun sudah berapa ratus milias. Dan ternyata kita melihat bahwa di desa-desa, tidak ada suatu perkembangan yang signifikan," tambah Robert.
Pasca menjalankan tugas sebagai Kajari TTU, Robert mengakui bahwa, animo masyarakat melaporkan kasus dugaan korupsi dana desa cukup tinggi.
Baca juga: Di Wilayah Kota Kupang-NTT, Petani Bello Merugi Hingga Puluhan Juta Akibat Hama Wereng Serang Padi
Dalam melaksanakan tugas sebagai penegak hukum, Kejari TTU akan selalu mempertimbangkan aspek keadilan dan kemanfaatan hukum.
"Apa gunanya kita melakukan penyidikan jika hal itu tidak memberikan manfaat bagi masyarakat banyak," tutupnya.(CR5)
