Pedagang Resah Pajak Sembako, MPR Minta Kaji Ulang PPN

Pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai ( PPN) Sembako, termasuk beras, gabah, garam, gula, telur dan daging

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
Pedagang di Pasar Kasih Naikoten saat ditemui Pos-Kupang.Com, Jumat 11 Juni 2021. 

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai ( PPN) Sembako, termasuk beras, gabah, garam, gula, telur dan daging. Hal itu tercantum dalam draf perubahan kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Kebijakan itu ditentang berbagai pihak, termasuk pedagang.

Seorang pedagang di Pasar Kasih Naikoten, Kota Kupang, Rustam tidak menyetujui sembako dikenakan PPN. Dia mengaku tidak senang, apalagi pandemi Covid-19 belum berlalu.

"Dalam situasi pandemi Covid-19 ini saja kami sebagai pedang sudah merasa susah, apalagi akan dikenakan pajak. Istilahnya kami sudah susah tambah susah lagi," ucap Rustam, Jumat (11/6/2021).

Rustam sudah lima tahun berdagang telur. Dia minta kebijaksanaan pemerintah untuk memperhitungkan kesejahteraan masyarakat saat pandemi Covid-19 karena kondisi pasar masih sepi.

Baca juga: Bukan Ayu Ting Ting, Ternyata Wanita Ini yang Gayanya Selalu Persis Seperti Nagita Slavina, Siapa?

Baca juga: Wacana Pajak Bahan Pangan, YLKI: Tidak Manusiawi

Menurutnya, sejak awal pandemi Covid-19 hingga saat ini pendapatan dari hasil jualan telur menurun.

Suasana Pasar Kasih Naikoten dan Pasar Fatubesi
Suasana Pasar Kasih Naikoten dan Pasar Fatubesi (POS KUPANG.COM/INTAN NUKA)

"Jadi, saya berharap pemerintah jangan berlakukan rencana pajak sembako tersebut, karena saat ini saja kami sudah susah, apalagi diberlakukan pasti tambah susah," katanya.

Pedagang lainnya, Indri mengatakan pajak untuk sembako belum tepat. Menurut Indri, pedagang masih susah sampai mengalami penurunan omzet dikarenakan pandemi Covid-19.

"Saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19, dan situasi pasar yang masih belum pulih, jadi saya meminta agar pemerintah mempertimbangkan rencana tersebut, bila perluh dibatalkan saja," kata Indri.

Baca juga: Tidak ke Rumah Makan Mewah, Wawan Puji Sajian Kuliner Tradisional Ende

Baca juga: NEWS ANALYSIS Agus Pambagio Pengamat Kebijakan Publik: PPN Sembako Bebani Rakyat

Penjual bawang, Ama tidak setuju dengan rencana pemerintah menarik PPN sembako. Dia sudah membayangkan betapa sulitnya jika pemerintah benar-benar memberlakukan kebijakan itu.

"Saya belum bisa menerima rencana pemerintah tersebut, karena saat ini hasil penjualan masih alami penurunan, belum lagi untuk kebutuhan lainnya," ujar Ama.
Sejumlah pedagang di Kabupaten Ende juga tidak setuju dengan rencana pemerintah memberlakukan PPN sembako.

"Yah ini jadi soal, terutama bagi kami pedagang. Kita sedang repot dengan Covid-19 yang belum tahu kapan hilang, terus ada kebijakan begini, bagaimana kita pedagang," keluh Sarlon, Jumat kemarin.

Menurut Sarlon, kebijakan tersebut diberlakukan kepada perusahaan atau distributor. "Pedagang macam kami jangan," ujarnya.

Suasana Pasar Kasih Naikoten dan Pasar Fatubesi
Suasana Pasar Kasih Naikoten dan Pasar Fatubesi (POS KUPANG.COM/INTAN NUKA)

Pedagang lainnya, Syamsidar belum tahu rencana pemberlakukan PPN sembako. Meski demikian, dia berharap kebijakan itu dikaji lagi.

"Saya ini baru jual empat hari sudah dapat informasi begini. Pikir lagi lah, kita pedagang dengan situasi pandemi begini yah sulit," ucapnya.

"Kalau tetap diberlakukan, saya berharap ada hal baik di balik itu. Mungkin bantuan tambahan modal usaha atau lainnya," tambah Syamsidar.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved