Pedagang Resah Pajak Sembako, MPR Minta Kaji Ulang PPN

Pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai ( PPN) Sembako, termasuk beras, gabah, garam, gula, telur dan daging

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
Pedagang di Pasar Kasih Naikoten saat ditemui Pos-Kupang.Com, Jumat 11 Juni 2021. 

Meski kerangka kebijakannya sudah ada, wacana kenaikan PPN untuk sembako hingga beberapa barang/jasa lainnya tak serta-merta dibahas karena belum dibicarakan dalam rapat paripurna.

Munculnya kerangka kebijakan baru tersebut lantaran pemerintah dan DPR sudah sepakat membahas RUU KUP dalam waktu dekat. Rencana pengenaan PPN untuk sembako hingga pendidikan sendiri sebetulnya sudah dibahas sejak lama.

"RUU-nya masih di pimpinan DPR bahkan belum diparipurnakan dan belum dibahas. Kita masih terus mendengarkan aspirasi banyak pihak," ujar Yustinus. (cr6/kk/tribun network/kompas.com)

Sembako

- Beras
- Gabah
- Jagung
- Sagu
- Kedelai
- Garam (yodium dan non yodium)
- Telur (yang tidak diolah, telur yang dibersihkan, diasinkan atau dikemas)
- Sayur-sayuran:
Sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah.
- Daging:
Daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan caralain, dan atau direbus
- Susu:
Susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan atau dikemasa tau tidak dikemas
- Buah-buahan:
Buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan atau dikemas atau tidak dikemas

Sumber: Kompas.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved