Bupati Sumba Timur Keluarkan Surat Terkait Pembayaran Gaji ASN

Bupati Sumba Timur, Drs. Khristofel Praing,M.Si mengeluarkan surat yang mengatur soal proses pembayaran gaji ASN

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/OBY LEWANMERU
Wakil Bupati Sumba Timur, David Melo Wadu,S.T 

POS-KUPANG.COM | WAINGAPU -- Bupati Sumba Timur, Drs. Khristofel Praing,M.Si mengeluarkan surat yang mengatur soal proses pembayaran gaji ASN di Kabupaten Sumba Timur. Pembayaran gaji ASN dilakukan pada tanggal 1 setiap bulan ke rekening ASN masing-masing.

Informasi yang diperoleh POS-KUPANG.COM di Kantor Bupati Sumba Timur, Selasa 25 Mei 2021 menyebutkan, Bupati Sumba Timur, Drs. Khristofel Praing, M. Si telah mengeluarkan surat tentang pembayaran gaji ASN.

Surat dengan nomor BKAD/T/921/708/V/2021 ini ditujukan kepada para kepala dinas,badan, Sekretariat DPRD, Inspektur, camat dan Kepala Bagian Umum Setda Sumba Timur.

Dalam surat itu, Khristofel meminta kepada para pimpinan perangkat daerah dan bendahara agar mempercepat proses administrasi gaji ASN sesuai ketentuan dan jadwal yang telah ditetapkan, yakni tanggal 1 setiap bulan gaji ditransfer ke rekening masing-masing ASN.

Baca juga: Yuliana Marabidjala Kesal Pelaku Tega Habisi Nyawa Suaminya BF di Kabupaten Kupang

Baca juga: Bupati Sumba Barat Ancam Tarik Traktor Dari Penguasaan Pihak Yang Tak Berkompoten

Pada tanggal 20 bulan berjalan, daftar gaji selesai dicetak dan masing-masing perangkat daerah mengambil daftar gaji tersebut untuk diverifikasi atau koreksi perbaikan dan selanjutnya diperbaiki sesuai hasil koreksi dan dibuatkan SPP dan SPM serta diajukan ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

Wakil Bupati Sumba Timur, David Melo Wadu, S.T yang dikonfirmasi membenarkan adanya surat tersebut.

Menurut David, adanya surat itu sebagai upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kinerja ASN, yang mana salah satunya adalah memberikan kepastian dalam pelayanan pembayaran gaji yang tepat waktu, tepat jumlah dan tepat sasaran.

Baca juga: Menteri Risma Sambangi Korban Bencana Badai Siklon Tropis Seroja di Kabupaten TTU, NTT

Baca juga: Pelaku Pencabulan di Waikabubak Incar Gadis Kendarai Sepeda Motor Sendirian di Jalan Saat Sepi

Dikatakan, BKAD juga harus memastikan dokumen pembayaran gaji agar sesuai dengan potongan iuran wajib pegawai (IUP) dan kelengkapan dokumen lainnya.

David mengakui dalam surat tersebut, diminta kepada ASN yang akan pensiun pada bulan berikutnya, maka perangkat daerah menginformasikan melalui surat kepada Bendahara Umum Daerah (BUD), tentang ASN yang akan pensiun bulan berikutnya atau ASN yang meninggal tanpa menunggu SK pensiun yang bersangkutan. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)

Berita Kabupaten Sumba Timur

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved