Kasus Pembunuhan & Rudapaksa di NTT, Ayah Korban: Anak Kami Tidak Kembali Lagi Saat Ini

Keluarga Korban Harap Polisi Usut Tuntas Kasus Pembunuhan & Rudapaksa, Ayah YAW: Anak Kami Tidak Kembali Lagi Saat Ini

Editor: Gordy Donofan
POS-KUPANG.COM/JHO LENA
Keluarga YAW saat ditemui di kediaman mereka di Desa Noelmina Kecamatan Takari Kabupaten Kupang, Jumat 21 Mei 2021 malam. 

Menurut pihak keluarga, tambah dia, ada kejanggalan jika hanya pelaku seorang diri yang menyeret dan membuang  jasad korban di tengah hutan.

Sebelumnya korban YAW, ditemukan dalam keadaan meninggal dunia dengan kondisi mengenaskan di lokasi milik PT. Dwimukti Graha Elektrindo, di RT 08 / RW 02 Kelurahan Batakte Kecamatan  Kupang Barat, Kabupaten Kupang pada Senin 17 Mei 2021 siang.

Baca juga: Oknum Ini Punya 5 Istri dan 7 Anak, Tersangka Pelaku Pembunuh YAW Dijuluki Warga Tinus Perko

Saat ditemukan oleh saksi, korban  tampak tidak mengenakan celana dan hanya menggunakan baju kaos oblong warna abu - abu kotak hitam.

Saat itu celana panjang korban yang ternoda percikan darah tampak terletak menutupi bagian bagian perut dan paha korban.

Fakta-fakta:

Berikut Fakta-fakta yang dihimpun POS-KUPANG.COM berdasarkan keterangan resmi dari Polda NTT.

1. Pisau

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto menyebutkan pelaku menghabisi nyawa korban YAW menggunakan pisau miliknya lantaran ditolak hasrat seksualnya oleh korban.

2.  Kenal Via Media Sosial

Kombes Pol Rishian  mengatakan pelaku tersebut YT melakukan perkenalan melalui media sosial.

Setelah berkenalan melalui media sosial (medsos), dan beberapa kali melakukan komunikasi korban berjanji untuk bertemu dengan tersangka.

3. Bonceng Motor

Kombes Pol Rishian menjelaskan usai janji keduanya bertemu. Sehingga waktu kejadian pada 14 Mei 2021 lalu, korban lalu diajak oleh tersangka menggunakan sepeda motor dari kos milik pelaku menuju arah Bakunase.

4.  Hentikan kendaraan

Ia menjelaskan sesampainya diarah Batakte, pelaku langsung berpura-pura menghentikan kendaraan yang jauh dari pemukiman dengan alasan ingin mengunjungi teman tersangka yang rumahnya di dalam hutan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved