Oknum Ini Punya 5 Istri dan 7 Anak, Tersangka Pelaku Pembunuh YAW Dijuluki Warga 'Tinus Perko'
Oknum Ini Punya 5 Istri dan 7 Anak, Tersangka Pelaku Pembunuh YAW Dijuluki Warga 'Tinus Perko'Yustinus Tanaem alias Tinus (41) akhirnya berhasil dibek
Oknum Ini Punya 5 Istri dan 7 Anak, Tersangka Pelaku Pembunuh YAW Dijuluki Warga 'Tinus Perko'
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Yustinus Tanaem alias Tinus (41) akhirnya berhasil dibekuk aparat Polda NTT dan Polres Kupang, setelah beberapa hari sebelumnya melakukan aksi bejat nan sadis terhadap korban YAW.
Tinus diketahui merupakan warga RT 09 RW 03, Desa Camplong 2, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang. Pria yang hanya berpendidikan SD ini sehari-harinya bekerja sebagai sopir dump truk
Informasi yang dihimpun menyebutkan, Tinus memiliki 5 orang istri dan 7 orang anak. Meski demikian, kejahatan seksual telah dilakukan Tinus berulang kali.
Oleh warga di sekitar tempat tinggalnya, Tinus sering dipanggil atau dijuluki "Tinus Perko". Pelabelan itu, lantaran ia sudah berulang kali melakukan pemerkosaan, bahkan sempat dipenjara karena perbuatannya itu.
Beberapa informasi juga dikatakan, pada kasus pertama Tinus sempat dipenjara 4 tahun karena memperkosa seorang mahasiswi dan waktu itu Tinus masih bekerja sebagai tukang ojek.
Usai bebas dari penjara, Tinus kembali mengulangi perbuatannya yakni memperkosa seorang mahasiswi, namun kejadian tersebut kemudian diurus secara kekeluargaan.
Lagi, Tinus seperti sedang dimabuk hasrat seksualnya, ia hendak membawa kabur seorang gadis di samping kantor bank NTT Camplong dan hal tersebut pun kemudian di urus secara damai.
Sebelum ditangkap aparat kepolisian dari Polda NTT, pada bulan Februari 2021 lalu Tinus juga telah membunuh seorang gadis berinisial MB (18). Aksi bejat Tinus berlanjut hingga menewaskan YAW wanita asal desa Noelmina kabupaten Kupang.
Baca juga: Kapolres Lembata Tindak Lanjut Tuntutan Pendemo Soal Korupsi Awololong
Baca juga: Lima ASN yang Ditahan Kejari Sumba Timur, Bupati Khris Praing : Kita Hargai Proses Hukum
Nafsu tak terkendalikan Tinus, mengimingi YAW dengan memberi pekerjaan dan gaji tinggi. Alih-alih memberi pekerjaan, Tinus justru membunuh, memperkosa dan mengambil handphone dan uang milik YAW.
Perjalanan Tinus sang predator wanita ini pun berakhir di tangan unit Jatanras Ditreskrimum Polda NTT, yang membekuk Tinus di jalan Timor Raya ketika ia sedang asyik mengendari mobilnya, Kamis 20 Mei 2021 malam.
Dalam kronologinya yang diutarakan kepolisian Polda NTT melalui Kabid Humasnya, Kombes Pol. Rishian Krisna Budihaswanto, tersangka Tinus mengajak korban ke wilayah Kupang Barat kabupaten Kupang di area PT. Dwimukti Graha Elektrindo.
Tinus yang memberhentikan sepeda motornya di tengah hutan, berdalih hendak melihat kerabatnya yang rumahnya di dalam hutan tersebut.
Korban YAW yang merasa sendirian, terpaksa mengikuti tersangka ke dalam hutan. Tiba ditengah hutan, nafsu bejat Tinus yang tak terkendalikan lagi, mulai memaksa YAW untuk berhubungan badan.
YAW kemudian melakukan perlawanan namun Tinus mengambil sebilah pisau dan kemudian membacok YAW tepat didada kirinya. Seketika itu, YAW tewas ditempat.