Dari 50 Point Rekomendasi Pansus LKPJ, Satu Point Direkomendasikan Untuk APH

Panitia Khusus ( Pansus) DPRD TTS terhadap LKPj Kepala Daerah Tahun 2020 telah menyelesaikan masa kerjanya

Penulis: Dion Kota | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/DION KOTA
Marthen Tualaka 

POS-KUPANG.COM | SOE - Panitia Khusus ( Pansus) DPRD TTS terhadap LKPj Kepala Daerah Tahun 2020 telah menyelesaikan masa kerjanya. Laporan, Catatan dan rekomendasi Pansus DPRD TTS sebagai hasil kerja Pansus telah disampaikan dalam paripurna dan diserahkan kepada Bupati TTS, Egusem Piether Tahun guna ditindaklanjuti.

Dalam laporannya, Pansus memberikan rekomendasi sebanyak 50 Point. Dimana Point nomor 49 terkait proyek jaringan air bersih desa Fat, Kecamatan Nunkolo, Pansus mendorong APH untuk melakukan penelusuran proyek tersebut. Pasalnya, dua tahun beruntun Pansus mendapati proyek tersebut Mubazir alias tidak bermanfaat.

" Untuk proyek pembangunan jaringan air bersih di Desa Fat senilai 1,3 Miliar kita rekomendasikan agar ditelusuri pihak aparat penegak hukum (APH) karena dua tahun kita turun uji petik kita dapati proyek tersebut Mubazir," ungkap Marthen Tualaka, Ketua Pansus kepada POS-KUPANG. COM, Kamis (20/5/2021).

Selain menyerahkan laporan Pansus ke Bupati TTS guna ditindaklanjuti lanjut Marthen, Laporan Pansus juga akan diserahkan kepada Kapolres TTS dan Kajari TTS.

Baca juga: Dokter RSUD Larantuka Tolak Klaim BPJS, Direkturnya Malah Bungkam

Baca juga: Analis Politik Internasional Ungkapkan Alasan Mengapa Israel Rajin Bombardir Palestina, Ternyata Ini

Hal ini dimaksudkan agar pihak penegak hukum bisa mengetahui hasil kerja Pansus dan juga bersama-sama melakukan pengawasan terhadap pembangunan di daerah Kabupaten TTS.

Untuk pembangunan yang terindentifikasi terdapat pelanggar hukum khususnya korupsi, dirinya mendorong pihak penegak hukum untuk melakukan penelusuran terhadap kasus-kasus tersebut.

"Rencananya hari ini kita serahkan laporan kerja Pansus ke Kapolres TTS dan Kajari TTS. Kita masih koordinasi dengan pimpinan DPRD TTS sehingga bisa sama-sama ikut menyerahkan laporan tersebut," ujarnya.

Baca juga: NTT Terima 8 Penghargaan API 2020, Kadis Pariwisata Harap Destinasi Lain Ikut Dipromosikan

Baca juga: Ini Formasi Calon ASN di Kabupaten Sikka Tahun 2021

Berikut ringkasan ke-50 point rekomendasi Pansus:

1. Pansus menilai kondisi resesi ekonomi akibat pandemi covid 19 sejak tahun 2020 telah mengurangi sumber pendapatan di sektor jasa sehingga perlu adanya kebijakan strategis Pemda TTS.

2. Pemda TTS dinilai perlu meningkatkan pengawasan terhadap OPD pengelola PAD untuk meminimalisir dugaan KKN dalam pengelolaan PAD.

3. Perlu adanya Perda tentang penyertaan modal yang telah ditetapkan untuk penambahan modal ke bank NTT sebesar Rp 12 miliar.

4. Pemda harus menerapkan sistem pemberian reward and punishment kepada pimpinan OPD pengelola PAD yang berhasil mencapai target dan yang tidak berhasil mencapai targetnya.

5. Pemda harus memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat wajib pajak atau retribusi untuk merangsang pembayaran pajak atau retribusi.

6. Pansus menyikapi devisit belanja APBD akibat pandemi Covid 19 yang menyebabkan berkurangnya pembiayaan program kegiatan dengan merekomendasikan kepada Pemda untuk mengkaji peluang pinjaman daerah dari pihak ketiga.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved