Bambang Trihatmojo Harus Kembalikan Uang Negara,Sri Mulyani Menang di PTUN Soal Utang Sea Games 1997
Salah satunya menagih utang ke Bambang Triharmojo terkait utang pada negara sebagai Konsorsium Swasta pada penyelenggaraan Sea Games 1997 lalu
Bambang Trihatmojo Harus Kembalikan Uang Negara, Sri Mulyani Menang di PTUN Soal Utang Sea Games 1997
POS KUPANG.COM -- Upaya pemerintah mendapatkan kembali uang negara yang dikuasi oleh pihak-pihak yang terkait orde baru terus dilakukan
Salah satunya menagih utang ke Bambang Triharmojo terkait utang pada negara sebagai Konsorsium Swasta pada penyelenggaraan Sea Games 1997 lalu
Putra Presiden Soeharto itu pun melawan dengan mengajukan gugatan ke PTUN. Namun hasil sidang memenangkan Menteri Keuangan Sri Mulyani , sehingga suami Mayangsari itu harus mengembalikan uang negara
Dia Sri Mulyani memenangkan sidang gugatan PTUN melawan Bambang Trihatmodjo.
• China Makin Terkepung, Sekutu AS Gempur di Laut China Selatan,Jepang Siap Perang di Laut China Timur
• China Diprediksi Kalah Telak dari Amerika Jika Perang di Laut China Selatan, Ini Keunggulan US Navy
• SBY Bawa Nama Bangsa Indonesia dan TNI dalam Kemelut Demokrat, Teddy Gusnaidi: Jangan Jadi Pengecut
• Singgung Sikap Diam SBY saat PKB Pecah , Mahfud MD Ssebut Pemerintah Tak Bisa Larang KLB Demokrat
• Luna Maya Akhirnya Mengaku Punyca Pacar, Bayang-bayang Ariel NOAH dan Reino Barack Pun Lepas
Penggugat adalah Bambang Trihatmodjo dengan kuasa hukumnya Bussyro Muqoddas.
Sedangkan tergugat adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani yang memakai 17 kuasa hukum.
Objek sengketa dalam gugatan ini adalah Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang “Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara”.
Agar jelas, lebih baik pembaca mengetahui dulu duduk perkara kasus ini yang tertuang di dalam surat gugatan Bambang Tri yang ada di putusan hakim.
Hutang ini berawal dari penyelenggaraan Sea Games 1997 di Jakarta.
Ketika itu seharusnya Bruner Darussalam yang jadi tuan rumah.
Tetapi karena Brunei menolak sehingga Indonesia jadi tuan rumahnya.
Efek dari hal itu adalah pendanaan Sea Games 1997 tidak ada di APBN.
Oleh karena itulah negara kemudian mengundang pihak pihak konsorsium swasta untuk berperan sebagai mitra pemerintah dalam penyelenggaraan SEA Games XIX 1997 di Jakarta.
Konsorsium swasta di sini adalah PT Tata Insani Mukti di mana Bambang Tri menjadi salah satu komisarisnya.