Bambang Trihatmojo Harus Kembalikan Uang Negara,Sri Mulyani Menang di PTUN Soal Utang Sea Games 1997
Salah satunya menagih utang ke Bambang Triharmojo terkait utang pada negara sebagai Konsorsium Swasta pada penyelenggaraan Sea Games 1997 lalu
Kemudian Menpora meminta Bambang Tri sebagai berpartisipasi dalam penyelengaraan sea games 1997.
Bambang Tri lalu mengeluarkan surat tertanggal 8 Maret 1996 yang menyatakan bahwa konsorsium swasta bersedia menyediakan uang sebesar Rp70 miliar untuk sea games 1997.
Surat itu ditujukan Bambang Tri kepada Menpora Hayono Isman.
Uang itu untuk menyelenggarakan sea games sekaligus keperluan kontingen Indonesia.
Namun, berikutnya di luar rencana yang telah disusun, konsorsium mendadak dibebani biaya pelatnas sebesar Rp35 miliar.
Akibat ada kebutuhan dana lagi Rp35 miliar inilah keluar Keputusan Presiden RI Nomor 01/IHHT/1997 tertangga 8 Oktober 1997, yang
menetapkan “Menyediakan anggaran yang di bebankan pada dana bantuan presiden yang di kelola oleh Sekretariat Negara sebesar Rp.35.000.000.000 atau Rp35 miliar.
Namun uang dari negara sebesar Rp35 miliar itu diberlakukan sebagai utang konsorsium kepada negara dengan bunga 15 persen setahun.
Saat itu uang Rp35 miliar itu diambil negara dari dana reboisasi.
Utang Rp35 miliar itu seharusnya sudah lunas dalam satu tahun terhitung dari ditandatangani pada 8 Oktober 1997.
Pinjaman itu kemudian diberikan dalam 2 tahap.
Tahap pertama diberikan Rp5 miliar, lalu tahap kedua diberikan Rp30 miliar.
Konsorsium kemudian sudah melunasi pinjaman tahap pertama sebesar Rp5 miliar.
Berikutnya konsorsium memberikan hibah sebesar Rp10,9 miliar.
Sehingga sisa hutang konsorsium hanya tinggal Rp20 miliar lagi.
Setelah itu, sekitar tahun 1999 konsorsium meminta surat penghapusan tagihan.