Bambang Trihatmojo Harus Kembalikan Uang Negara,Sri Mulyani Menang di PTUN Soal Utang Sea Games 1997
Salah satunya menagih utang ke Bambang Triharmojo terkait utang pada negara sebagai Konsorsium Swasta pada penyelenggaraan Sea Games 1997 lalu
Berikutnya dalam pertimbangannya, hakim menyebut bahwa dalil bahwa penggugat sebagai komisaris tidak boleh dimintai pertanggungjawaban adalah tidak berdasar.
Hal itu karena hakim menilai penerima pinjaman adalah Konsorsium Sea Games 1997, bukan entitas lain termasuk PT Insani Tata Mukti.
Selain itu dalam perjanjian antara Kemensetneg terkait uang Rp35 miliar itu Bambang Tri bertindak sebagai perwakilan KMP Sea Games 1997, bukan komisari PT Tata Insani Mukti.
Oleh karena itu Hakim beranggapan Bambang Tri sudah tepat sebagai penanggung utang tersebut.
Dalam putusannya, hakim kemudian menolak gugatan dari Bambang Trihatmodjo.
Putusan pengadilan ini dijatuhkan Hakim PTUN Jakarta pada 2 Maret 2021 dengan nomor: 179/G/2020/PTUN-JKT.
Putusan ini sudah ditayangkan di website Mahkamah Agung dan dapat diunduh secara bebas.
Sebagian Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Sri Mulyani Menang di Sidang PTUN Lawan Bambang Trihatmodjo Soal Utang Sea Games 1997 Silam, https://wartakota.tribunnews.com/2021/03/06/sri-mulyani-menang-di-sidang-ptun-lawan-bambang-trihatmodjo-soal-utang-sea-games-1997-silam?page=all.