Bambang Trihatmojo Harus Kembalikan Uang Negara,Sri Mulyani Menang di PTUN Soal Utang Sea Games 1997

Salah satunya menagih utang ke Bambang Triharmojo terkait utang pada negara sebagai Konsorsium Swasta pada penyelenggaraan Sea Games 1997 lalu

Editor: Alfred Dama
Kolase/Tribunnews
Bambang Trihatmodjo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani 

Berikutnya dilayangkan juga surat kepada Bapak Prof. DR. Ing BJ. Habibie sebagai Presiden RI tertanggal 22 Juni 1999 dengan nomor surat 012/KPSEAG/VI/99 tentang permohonan penyelesaian kewajiban Konsorsium MItra penyelenggara SEA Games XIX 1997, di Jakarta.

Surat itu di buat oleh ketua harian konsorsium mitra penyelenggara SEA Games XIX 1997. 

Berikutnya sampai dengan tahun 2006 tidak ada konfirmasi penagihan kepada konsorsium.

Selanjutnya tidak adanya konfirmasi penagihan juga berlanjut sampai dengan tahun 2017.

Namun, baru pada tanggal 19 Januari 2017 melalui surat nomor B76/Kemensetneg/SES/PW.01.02/01/2017 telah di layangkan surat
kepada Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara SEA Games XIX/1997 mengenai pembahasan piutang atas pinjaman kepada KMP SEA Games XIX tahun 1997 di Jakarta.

Hal itu kemudian dilanjutkan dengan adanya surat dari Kementrian Sekretariat Negara nomor B-94/Kemensetneg/Set/Keu/2017 tertanggal 10
Mei 2017 dengan menyerahkan pengurusan piutang Negara atas nama Konsorsium Mitra Penyelenggara SEA Games XIX/1997 di
Jakarta kepada PUPN Cabang DKI Jakarta yang pengurusannya diselenggarakan oleh kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
Lelang Jakarta I. 

Atas dasar itulah kemudian Bambang Tri dicegah bepergian ke luar negeri.

DALIL GUGATAN BAMBANG TRIHATMODJO
Selanjutnya, dalam dalil gugatannya, Bambang Trihatmodjo melalui kuasa hukumnya menilai bahwa keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020itu dikeluarkan tanpa mempertimbangkan dan menelaah secara komprehensif terhadap hubungan hukum yang ada dengan asas – asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) sebagaimana dinyatakan dalam pasal 10 (sepuluh)angka 1 (satu), huruf a Undang – Undang nomor 30 tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. 

Selain itu penggugat juga menilai telah salah menempatkan subjek hukum dalam Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 . 

Penggugat menilai bahwa Dewan Komisaris PT Tata Insansi Mukti tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga melanggar pasal 114 angka 5 (lima) Undang – Undang No.40 Tahun 2007 Tentang perseroan terbatas .

Selain itu, dalam gugatannya, Bambang Tri juga tidak pernah menyanggupi sebagai penanggung hutang konsorsium. 

Sedangkan dalam eksepsinya, Sri Mulyani menyebut bahwa penggugat tidak keberatan dengan surat larangan bepergian ke luar negeri itu. 

Hal itu lantaran Bambang Tri tidak mengajukan keberatan terhadap surat tersebut dalam jangka waktu sesuai UU, yakni 21 hari setelah surat keluar.

Selain itu, tergugat atau Sri Mulyani juga menyebut bahwa penggugat tidak melakukan upaya banding administratif. 

Padahal pengadilan baru berwenang memeriksa jika penggugat sudah melakukan upaya banding administratif. 

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved