Argo Yuwono: Dua Jenderal Kini Diperiksa Terkait Dugaan Penerimaan Hadiah Kasus Djoko Tjandra
Bareskrim juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana terkait perkara itu.
Sebelumnya, Nugroho menerbitkan surat nomor B/186/V/2020/NCB.Div.HI tertanggal 5 Mei 2020. Surat ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham dan ditandatangani Nugroho atas nama Kepala Divisi Hubungan International Polri.
Melalui surat tersebut, Nugroho Slamet Wibowo menyampaikan terhapusnya red notice untuk Djoko Tjandra sejak 2014 karena tidak ada permintaan perpanjangan dari Kejaksaan Agung.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkapkan Nugroho diduga melanggar kode etik.
Argo Yuwono sebelumnya tak menjelaskan rinci pelanggaran yang diduga dilakukan Nugroho.
Ia hanya mengatakan ada prosedur yang tak dilakukan oleh Nugroho Slamet Wibowo.
Sementara, Napoleon Bonaparte diduga melanggar kode etik terkait kelalaian pengawasan terhadap jajarannya.
Argo Yuwono menuturkan, keduanya akan diproses dengan asas praduga tak bersalah.
“Semua tetap mengacu pada asas praduga tak bersalah berkaitan dengan apa yang telah dilakukan, kita masih berproses, kita tunggu saja,” ucap dia.
Sementara itu, berkas kasus dugaan pelanggaran etik Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo telah rampung dan akan segera disidangkan.
Prasetijo Utomo merupakan pejabat di Bareskrim yang menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra dan terlibat penerbitan surat kesehatan untuk buronan tersebut.
Prasetijo Utomo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri untuk keperluan pemeriksaan.
• Wanita Sikka ini Jadi Motivator dan Pembina Para Penenun Ikat di Nangahure
• Bupati Sumba Barat, Pengecer BBM Membandel Ditindak Tegas Sesuai Hukum Berlaku
• Terungkap Perasaan Ariel NOAH pada Bunga Citra Lestari, Mantan Luna Maya Disebut Punya Rasa Sayang
Diberitakan, Nugroho dan Napoleon telah dimutasi oleh Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis karena polemik Djoko Tjandra ini.
Mutasi itu tertuang dalam surat telegram Kapolri nomor ST/2076/VII/KEP./2020 tertanggal 17 Juli 2020. Surat itu ditandatangani Asisten Kapolri bidang SDM Irjen Sutrisno Yudi Hermawan atas nama Kapolri.
"Betul ada surat telegram. Pelanggaran kode etik maka dimutasi," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono ketika dihubungi, Jumat (17/7/2020).
Sementara itu, Napoleon Bonaparte dimutasi berkaitan dengan pengawasan bawahannya. "Iya (terkait Djoko Tjandra), kelalaian dalam pengawasan staf," tuturnya.