Argo Yuwono: Dua Jenderal Kini Diperiksa Terkait Dugaan Penerimaan Hadiah Kasus Djoko Tjandra
Bareskrim juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana terkait perkara itu.
Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangani kasus pelarian Djoko Tjandra yang turut menyangkut perwira tinggi (pati) Polri.
Sejauh ini, polisi telah menetapkan dua orang tersangka karena diduga membantu Djoko untuk keluar-masuk Indonesia.
Pertama, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo yang telah menerbitkan surat jalan dan diduga terlibat dalam penerbitan surat kesehatan untuk Djoko Tjandra.
Prasetijo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri untuk keperluan pemeriksaan.
Prasetijo disangkakan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 Ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Pasal 263 KUHP meyebut ketentuan soal pemalsuan surat atau dokumen.
Prasetijo diduga telah membuat dan menggunakan surat palsu yang berupa surat jalan tersebut.
Kemudian, Pasal 426 KUHP terkait pejabat yang dengan sengaja membiarkan atau melepaskan atau memberi pertolongan orang yang melakukan kejahatan.
Lalu, Pasal 221 KUHP terkait menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan.
Selain Prasetijo Utomo, penyidik juga telah menetapkan Anita Kolopaking sebagai tersangka.
Anita Kolopaking merupakan pengacara atau kuasa hukum Djoko, narapidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, saat mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020 silam.
Anita Kolopaking dijerat dengan pasal berlapis. Ia disangkakan Pasal 263 ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.
• Pemkot Kupang Gelar Nikah Massal: Mempelai Tuna Netra Curi Perhatian
• Tori Ata Menyesalkan Penertiban di Besipae, Berdampak Negatif Bagi Ibu-ibu dan Anak

Periksa Dua Jenderal
Saat ini, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri masih melakukan sejumlah pemeriksaan untuk mendalami dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan dua perwira tinggi di Divisi Hubungan Internasional Polri terkait kasus pelarian Djoko Tjandra.
kedua jenderal yang diperiksa itu, masing-masing Kepala Divisi Hubungan International Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen (Pol) Nugroho Slamet Wibowo.
“Berkaitan dengan kode etik yang dilakukan oleh Kadiv Hubinter dan Ses NCB masih dalam proses. Artinya Propam masih dalam proses pemeriksaan berkaitan dengan hal tersebut,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2020).