Bupati Sumba Barat, Pengecer BBM Membandel Ditindak Tegas Sesuai Hukum Berlaku

Bupati Kabupaten Sumba Barat, Drs. Agustinus Niga Dapawole meminta petugas bertindak tegas terhadap penjual bahan bakar minyak ( BBM) eceran

Penulis: Petrus Piter | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Petrus Piter
Kepala bagian energi sumber daya mineral dan kehutanan pada setda Sumba Barat, Grace Ora, SSi dan satpol pp sdg memberi pemahaman kepada pedagang bbm eceran agar tidak boleh berjualan dekat SPBU, minimal 1 km dari SPBU. 

POS-KUPANG COM | WAIKABUBAK - Bupati Kabupaten Sumba Barat, Drs. Agustinus Niga Dapawole meminta petugas bertindak tegas terhadap penjual bahan bakar minyak ( BBM) eceran seperti bensin, solar dan fertalite yang tetap membandel berjualan diareal sekitar stasiun pengisian bahan bakar umum ( SPBU).

Sesuai ketentuan pemerintah pedagang eceran BBM boleh berjualan dengan jarak 1 km dari SPBU. Pemerintah sama sekali tidak melarang berjualan bbm eceran asal dengan jarak 1 km dari spbu. Jangan berjualan di depan spbu. Kasihan mengganggu kelancaran lalu lintas dan lain-lain.

Karyawan Swasta di Malaka Gembira Kebijakan Bansos dari Presiden

Demikian isi surat edaran bupati Sumba Barat, Drs.Agustinus Niga Dapawole sebagaimana dibacakan tim penertiban penjualan BBM eceran yang dipimpin langsung Kepala Bagian energi sumber daya mineral ?ESDM) dan kehutanan sekretariat daerah Sumba Barat, Grace Ora, SSi yang menggunakan pengeras suara yang berkeliling Kota Waikabubak, Sumba Barat, Kamis (6/8/2020).

Menurutnya terhadap masyarakat yang melawan larangan pemerintah dengan tetap berjualan sesuai keinginannya maka petugas penertiban pedagang bbm eceran harus mengambil tindakan tegas memproses warga itu sesuai hukum yang berlaku.

RDTL Jajaki Peluang Kerja sama Dengan Pemda Malaka

Langkah tegas harus dilakukan demi memberi efek jerah agar warga bersangkutan maupun warga Sumba Barat lainnya tidak mengulangi perbuatan melawan hukum itu. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter)

Sumber: Pos Kupang
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved