Berita TTS Terkini

Tori Ata Menyesalkan Penertiban di Besipae, Berdampak Negatif Bagi Ibu-ibu dan Anak

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTT, Veronika Ata, SH, MHum menjelaskan, penggusuran rumah warga di Pubabu- kawasan Besipae, Amanuban Selatan, K

Penulis: Ferry Jahang | Editor: Ferry Ndoen
zoom-inlihat foto Tori Ata Menyesalkan Penertiban di Besipae, Berdampak Negatif Bagi Ibu-ibu dan Anak
ISTIMEWA
Tori Ata, SH

POS KUPANG.COM-- Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTT, Veronika Ata, SH, MHum menjelaskan, penggusuran rumah warga di Pubabu- kawasan Besipae, Amanuban Selatan, Kabupaten TTS selain berdampak pada 37 kepala keluarga (KK), namun juga bersangat berdampak negatif bagi ibu-ibu dan anak pada 9 KK yang menjadi target penggusuran.

Veronika Ata yang biasa disapa Tori memberikan tanggapannya, Kamis (6/8) terkait aksi makan tanah warga Pubabu menyikapi aksi pagar dan rumah warga di kawasan Besipae.

Menurut Tori, berdasarkan informasi yang disampaikan Ester Selan dan Noko Mna'o sebagai masyarakat yang terdampak penggusuran bahwa total anak dalam 9 KK sebanyak 18 orang terdiri dari 13 anak laki-laki, satu diantaranya bayi berumur 3 bulan dan 5 anak perempuan.

"Kami sangat menyesalkan tindakan represif ini tanpa melihat dampak dan upaya perlindungan bagi ibu-ibu dan anak-anak di lokasi tersebut. Mestinya ada mekanisme dan cara persuasif, dialog dan memperhatikan hak anak dan perempuan yang sangat rentan," papar Tori.

LPA NTT lanjut Tori, menolak proses yang tidak menghargai ataupun melindungi anak dan perempuan apalagi dalam masa pandemi ini. Proses penggusuran tersebut telah melanggar hak anak karena menimbulkan trauma, rasa tidak aman, dan terganggu proses belajar anak.

"Di antara 18 anak ini terdapat anak SD, SMP dan SMA. Sangat disayangkan karena juga terdapat balita dan bayi. Jika tidak disiapkan rumah untuk tempat berlindung, ke mana rakyat harus pergi? Ke mana anak-anak dan perempuan harus berlindung?," tanya Tori.

Satu sisi tambahnya, kita bersemangat untuk upaya pemenuhan dan perlindungan hak anak, kampanye patuhi protokol Covid 19 namun di sisi lain kita tidak konsisten bahkan melanggarnya.

"Kami juga menyesalkan tindakan aparat Kepolisian yang tidak ramah terhadap anak karena pada saat anak-anak menagis, mereka ditarik dan dimasukkan dalam mobil keranjang. Perlakuan ini menimbulkan rasa takut dan trauma bagi anak. Informasi ini kami dapatkan dari ibu Ester Selan dan Bapak Niko Mna'o ketika menghubungi kami," tambahnya.

Karena itu LPA NTT menghimbau agar Pemprop NTT memberikan perhatian dan perlindungan kepada anak-anak ini karena mereka dalam situasi darurat. Hal ini sesuai amanat UU no. 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

"Pasal 59 menyebutkan pemerintah dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak dalam situasi darurat dan lainnya. Negara harus bertanggungjawab kepada anak-anak yang sedang dalam pengungsian, tidak ada tempat perlindungan dan dalam situasi darurat," tegas Tori. (ery)

Wanita Cantik Kaya Raya Ini Ditipu Pacarnya Pria asal Iran, Kerugian Hingga Ratusan Juta, INFO

Tori Ata, SH
Tori Ata, SH (ISTIMEWA)
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved