Video—Polisi Bekuk Empat Warga NTB Saat Konsumsi Narkoba di Ngada
Satuan Tugas Tim Gabungan Satuan Intelkam dan Satuan Reskrim Polres Ngada, menangkap empat orang pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu-Sabu.
Penulis: Gordi Donofan | Editor: John Taena
POS-KUPANG.COM, BAJAWA—Satuan Tugas Tim Gabungan Satuan Intelkam dan Satuan Reskrim Polres Ngada, menangkap empat orang pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu-sabu.
Penangkapan para pelaku penyalahgunaan Narkoba tersebut berlangsung di Jalan Pasar Bobou, Kampung Boroga, RT 04/RW 01, Kelurahan Faobata, Kecamatan Bajawa.
Para pelaku sebelumnya diketahui sedang menggelar pesta sabu-sabu di salah satu kos-kosan milik MMS, Selasa 26 Mei 2020, sekitar pukul 15.30 Wita.
Kapolres Ngada AKBP Andhika Bayu Adhittama, S.I.K.,M.H, menyatakan Selasa, 26 Mei 2020 sekitar pukul 15:30 Wita berdasarkan informasi awal dari masyarakat dilaporkan kepada Kapolres Ngada, kemudian Kapolres Ngada memerintahkan Tim Lidik untuk melakukan penyelidikan.
"Setelah didapat cukup informasi, melakasanakan penindakan berupa penangkapan terhadap empat (4) orang pelaku dan satu (1) orang melarikan diri," ujar Kapolres Andhika kepada sejumlah wartawan di Mapolres Ngada Kota Bajawa, Jumat 5 Juni 2020.
Ia menjelaskan adapun identitas tersangka yaitu S (31) pekerjaan pedagang bawang asal Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) berdomisili di Kelurahan Kisanata, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada.
• Video—Protes Pensiunan PNS Ngada Dapat BST, Warga Serang Kantor Pos Bajawa
• Video—Viral! Detik-Detik Helikopter TNI AD Jatuh dan Tewaskan Empat Orang
• Video—Sikka Dilanda Badai Rob, Kampung Bebeng Porak Poranda
W (23) pekerjaan pedagang bawang asal Bima NTB berdomisili di Kelurahan Trikora, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada.
I (19) pekerjaan pedagang bawang asal Bima provinsi NTB, berdomisili di Kelurahan Trikora, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada.
IAS (25) pekerjaan pedagang bawang asal Bima Provinsi NTB berdomisili di Kelurahan Trikora Kecamatan Bajawa Kabupaten Ngada.
"Pada saat penindakan yang dilakukan oleh tim, salah seorang pelaku atas nama S (31) melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan menembak pelaku tersebut sebanyak 1 kali di bagian paha sebelah kanan," ujarnya.
Ia mengatakan setelah dilakukan penangkapan tim berkoordinasi dengan Sat Resnarkoba Polres Ngada untuk dilakukan tindakan Kepolisian lebih lanjut berupa penggeladahan dan olah TKP.
"Penggeladahan disaksikan oleh Ketua RT HT dan pemilik kos-kosan dengan inisial (MMS)," ungkapnya.
Dalam penindakan tersebut diamankan barang bukti sebagai berikut satu (1) buah botol alat hisap ( bong ), satu saset kecil yang didalamnya terdapat serbuk yang diduga sabu dengan berat kurang lebih 0,44 gr. Dua buah pemantik dan satu buah pipet.
Untuk barang bukti sendiri masih dilakukan pengembangan oleh tim gabungan.
• Video Call Dengan Bunda Julie, Gladys Nau Janji Kembangkan Hidroponik di Molo Utara
• Video—Viral! Jenazah PDP Covid-19 Diambil Paksa Warga Dari RS di Makassar
• VIDEO—Terapkan Physical Distancing, Umat Muslim Laksanakan Shalat Jumat di Masjid Raya
"Pada Selasa 26/5/2020 sekitar pukul 19.30 Wita pelaku yang melarikan diri tersebut datang menyerahkan diri ke Mako Polres Ngada dengan identitas IAS (25)," ujarnya.