Video—Protes Pensiunan PNS Ngada Dapat BST, Warga Serang Kantor Pos Bajawa
Belasan warga Kelurahan Ngedukelu, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada, melakukan aksi protes lantaran tidak bisa menerima Bantuan Sosial Tunai, BST.
Penulis: Gordi Donofan | Editor: John Taena
POS-KUPANG.COM, BAJAWA—Belasan warga Kelurahan Ngedukelu, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada, melakukan aksi protes lantaran tidak bisa menerima Bantuan Sosial Tunai, BST.
Sebelumnya, Kamis 4 Juni 2020, belasan orang itu sudah mendapat informasi yang diumumkan oleh petugas untuk datang ke Kantor Pos Giro Bajawa guna menerima menerima BST, pada keesokan harinya, Jumat 5 Juni 2020 pagi.
Namun kedetangan mereka tidak dilayani oleh petugas, lantaran sekitar 15 warga itu tidak terdaftar dalam Surat Keputusan (SK) Kemensos terkait penerima BST.
Hal ini kemudian membuat belasan orang tersebut kecewa dan marah. Pasalnya mereka sudah mengajukan diri sebagai penerima BST sesuai syarat yang telah ditentukan pemerintah.
Merliana Anu (31) mengatakan dirinya bersama 14 warga lainnya datang menerima uang BST namun tidak dilayani.
Sedangkan ke-15 orang ini sudah mengajukan persyaratan yang telah ditentukan seperti KK, KTP dan berita serta dokumen lainnya.
• Video—Viral! Detik-Detik Helikopter TNI AD Jatuh dan Tewaskan Empat Orang
• Video—Sikka Dilanda Badai Rob, Kampung Bebeng Porak Poranda
• Video—Viral! Jenazah PDP Covid-19 Diambil Paksa Warga Dari RS di Makassar
"Kami sudah dari tadi jam 09.00 Wita. Kami semua yang 15 warga yang datang hari ini. Tapi petugas Pos bilang tidak bisa terima karena tidak ada SK. Terus kenapa pensiunan PNS dan yang tidak layak terima BST mereka ada nama sedangkan kami tidak," ujarnya.
"Kami sangat kecewa dan kami butuh keadilan. Kami sudah siapkan segala syaratnya akhirnya tidak bisa," ujarnya.
Adrianus Nale (47) mengatakan warga Ngedukelu bahkan ada yang sudah menerima bantuan rumah BST juga terima. " Ini tidak adil," ketusnya.
Ketua DPRD Ngada, Berni Dhey Ngebu bersama Kadis Sosial Ngada, Viany Siwe langsung mendatangi Kantor Pos Bajawa.
Setelah mereka berdiskusi dengan Kepala PT Pos, Kadis Viany mengatakan bahwa Jumat 12 Juni 2020 mereka sudah bisa menerima BST.
Nama mereka tetap diakomodir dan saat ini berkas harus dilengkapi lagi seperti foto dan lainnya.
"Mereka tingga foto saja dan sudah tidak persoalan lagi. Misalkanya penggantinya harus ada foto," ujarnya.
Ia meminta kepada 15 warga Ngedukelu itu untuk melengkapi berkas dan wajib foto sebagai pelengkap persyaratan. (POS-KUPANG.COM, Gordi Donofan)
Tonton, Like, Share, Subscribe Youtube Channel POS-KUPANG.COM
Ingat SUBSCRIBE, SHARE dan tinggalkan jejak di kolom KOMENTAR.
Update info terkini via ONLINE : https://kupang.tribunnews.com/
INSTRAGAM poskupangcom : https://www.instagram.com/poskupangco
FACEBOOK : POS-KUPANG.COM: https://bit.ly/2WhHTdQ