Video—Polisi Bekuk Empat Warga NTB Saat Konsumsi Narkoba di Ngada
Satuan Tugas Tim Gabungan Satuan Intelkam dan Satuan Reskrim Polres Ngada, menangkap empat orang pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu-Sabu.
Penulis: Gordi Donofan | Editor: John Taena
Ia mengatakan pelaku yang mendapat luka tembak S (31) langsung diobati di RSUD Bajawa, dan sekaligus kepada ketiga pelaku tersebut dilakukan tes urine di RSUD Bajawa.
Ia mengatakan kasus tersebut telah dibuatkan laporan polisi model “A” dengan nomor : LP-A/ 68 / V / 2020/ NTT/ Res Ngada tanggal 26 Mei 2020.
Ia mengatakan penanganan dan pemeriksaan selanjutnya dalam proses penyidikan dilaksanakan oleh Sat Resnarkoba dibawah pimpinan Kasat Resnarkoba Polres Ngada Ipda Gerson Kadek.
Ia mengatakan untuk sementara terhadap para pelaku dikenakan pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman Pidana paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp 800.000.000,-dan paling banyak 8 Milyar.
Dan saat ini Sat Resnarkoba sedang melakukan penyidikan dan mendalami kasus tersebut.
"Kami mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah membantu kami dalam memberikan informasi, sehingga kami Polres Ngada dapat menangkap para pelaku," jelasnya.
Pihaknya menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Ngada agar tetap menjaga situasi Kamtibmas.
Pasalnya beredar di media sosial terutama Facebook, banyak postingan tentang kasus ini dan mendapat tanggapan dari para netizen, yang bersifat ancaman dan intimidasi terhadap para pelaku. (POS-KUPANG.COM, Gordi Donofan).
Tonton, Like, Share, Subscribe Youtube Channel POS-KUPANG.COM
Ingat SUBSCRIBE, SHARE dan tinggalkan jejak di kolom KOMENTAR.
Update info terkini via ONLINE : https://kupang.tribunnews.com/
INSTRAGAM poskupangcom : https://www.instagram.com/poskupangco
FACEBOOK : POS-KUPANG.COM: https://bit.ly/2WhHTdQ