Disaksikan Istri dan Anak, Kepala Desa Dobo Sikka Divonis 2,3 Tahun Penjara

Disaksikan Istri dan Anak, Kepala Desa Dobo Sikka divonis 2,3 tahun penjara

Penulis: Eugenius Moa | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/dokumentasi Kejaksaan Negri Maumere
Terdakwa Paulus Beni, mantan Kepala Desa Dobo, Kecamatan Mego, Kabupaten Sikka, Pulau Flores, Rabu (5/2/2020) berbicara dengan istri dan anak usai sidang di Pengadilan Tipikor Kupang. 

Perwakilan BPD, Ifen mengatakan kalau warga sejak kemarin terus mengadu terkait hal ini. Ia sendiri pun merasa kecewa dengan Subandi.

"Banyak masyarakat enggak terima. Kades kok perbuatannya enggak-enggak. Enggak senonoh kali," kata Ifen.

Ia membenarkan kalau SB adalah pensiunan TNI.

Sepengetahuannya, istri SB telah meninggal dunia.

"Dia pensiunan TNI memang. Orangtuanya asli orang sini. Karena banyak masyarakat yang ngadu, ya kami mau secepatnyalah ini melapor ke (Pemerintah) Kecamatan. Kami mau minta petunjuk juga nanti cemana tindaklanjutnya. Setelah kejadian ini kecewa kali sudahan masyarakat. Masa begitu kali tindakannya," kata Ifen.

Subandi mengalahkan tiga calon lain dalam Pemilihan Kepala Desa tahun lalu.

Ia mendapat suara terbanyak dan dilantik pada 31 Desember lalu. (dra/tribun-medan.com)

#Kades Sei Buluh Digerebek di Hotel Bersama Istri Orang Lain, Terancam Dipecat Meski Baru Dilantik

Sebagian Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul BREAKING NEWS: Kades Sei Buluh Digerebek di Kamar Hotel Bersama Istri Orang Lain, https://medan.tribunnews.com/2020/01/12/kades-sei-buluh-digerebek-di-hotel-bersama-istri-orang-terancam-dipecat-meski-baru-dilantik?page=all.
Penulis: Indra Gunawan
Editor: Liston Damanik

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved