Disaksikan Istri dan Anak, Kepala Desa Dobo Sikka Divonis 2,3 Tahun Penjara
Disaksikan Istri dan Anak, Kepala Desa Dobo Sikka divonis 2,3 tahun penjara
Penulis: Eugenius Moa | Editor: Kanis Jehola
Disaksikan Istri dan Anak, Kepala Desa Dobo Sikka divonis 2,3 tahun penjara
POS-KUPANG.COM | MAUMERE - Perkara tindak pidana korupsi penyelewengan dana desa di Desa Dobo di Kecamatan Mego, Kabupaten Sikka, Pulau Flores mencapai klimaksnya, Rabu (5/2/2020) siang di Pengadilan Tipikor Kupang.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang memvonis mantan Kepala Desa Dobo, Paulus Beni dengan hukuman dua tahun tiga bulan (2,3 tahun) penjara.
• Tiga Lembaga di Kupang Ini Berkomitmen Wujudkan Birokrasi Bersih Melayani dan Bebas Korupsi
Pembacaan putusan disampaikan Ketua Majelis Hakim, Wari Juniati, S.H.M.H, didampingi anggota Majelis Hakim, Ibnu Kholik, S.H.M.H, dan Drs. Gustaf P.M. Marpaung, S.H, disaksikan Ny.Paulus Beni, dengan dua orang anaknya yang masih kecil.
"Ada istri dan dua orang anaknya yang hadir di sidang tadi siang. Terdakwa hanya menyatakan pikir-pikir ketika Ketua Majelis Hakim menanyakan tanggapannya atas putusan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Maumere, Cornelis S.Oematan, S.H, mewakili Kepala Kepala Kejaksaan Negeri Maumere, Azman Tanjung, S.H, dihubungi pos-kupang.com, Rabu siang usai sidang.
• East Sumba Regency Will Hold Horse Race Festival in October
Terhadap putusan ini, kata Cornelis, tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Maumere yang menghadirkan, Jermias Pena, S.H, dan Akbar Baharudin,S.H, juga menyatakan pikir-pikir.
"Terdakwa diberi waktu tujuh hari menyatakan sikapnya atas putusan. Kalau dia terima segera dieksekusi. Tim jaksa penuntut umum juga menyatakan pikir-pikir," kata Cornelis.
Paulus Beni, dituntut dua tahun enam bulan penjara, dalam pembacaan tuntutan, Selasa (21/1/2020). Menurut jaksa, ia terbukti bersalah dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara secara berlanjut sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum.
Selain itu, Paulus Beni dibebani membayar denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti Rp 262.624.850. Jika selama satu bulan setelah putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap, terdakwa belum membayar uang pengganti maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.
Dalam hal terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dapat diganti dengan pidana penjara selama sembilan bulan.
Diberitakan sebelumnya, Paulus Beni ditahan Kejari Maumere sejak Rabu (30/10/2019) diduga menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya merugikan negara Rp 262.624.850. (laporan reporter pos-kupang.com, eginius mo'a).
Kasus Lain
* VIRAL! Kepala Desa di Deliserdang Digerebek Bersama Istri Orang Lain di Kamar Hotel, Hanya Pakai Handuk
Subandi, Kepala Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, digerebek saat sedang berduaan dengan seorang perempuan yang bukan pasangannya, DF, di sebuah hotel di Desa Sukamandi Hilir, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deliserdang, Sabtu (11/1/2020) malam.
Kasus dugaan perzinahan inipun kini sedang ditangani oleh Polresta Deliserdang karena laporan suami DF.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Serdang Bedagai Ikhsan menyayangkan kejadian ini.
"Kami sangat menyayangkan kejadian ini karena yang bersangkutan adalah seorang Kades," ujarnya, Minggu, (12/1/2020).
Ikhsan menyatakan, pihaknya akan segera memanggil oknum Kades itu.
Meski video penggerebekan di dalam hotel sudah sudah viral di media sosial namun tetap harus dilakukan klarifikasi.
Keterangan-keterangannya akan dilampirkan dalam Berita Acara Pemeriksaan.
"Setelah ditangani Dinas PMD nanti juga akan dibawa hasilnya ke tim yang terdiri mulai dari Asisten I, PMD, Inspektorat dan Bagian Pemerintahan.
Kalau sanksi ya bisa dicopot karena itu adalah mutlak kewenangan bapak Bupati,"kata Ikhsan.
Dalam ketentuan di UU tentang Desa, lanjut Ikhsan Kades dapat diberhentikan apabila melakukan pelanggaran-pelanggaran.
PMD, katanya, akan meminta pertimbangan-pertimbangan dari lembaga desa seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
"Yang awal ini kami akan beri sanksi administratif dulu lah.
Dalam perjalanannya nanti jika unsur-unsur terpenuhi ya bisa dilakukan (pemberhentian). Makanya nanti kita minta pertimbangan BPD juga seperti apa,"kata Ikhsan.
Ng, suami DF, meminta agar kepolisian dapat menangani kasus ini dengan profesional.
Ia berencana menceraikan DF yang telah memberinya tiga orang anak itu.
"Ya, besok mau kuajukan gugatan (cerai). Anak-anak pun sudah benci melihat ibunya gitu. Saya minta proses hukumnya harus berjalanlah. Saya tadi malam di BAP sampai pukul 21.00 WIB di Polresta Deliserdang," katanya.
Ng mengaku sudah sebulan terakhir melihat perubahan pada istrinya.
Belakangan, katanya, DF mudah marah dan begitu membencinya.
"Tiga hari ini saya pun enggak bisa tidur. Itulah berzikir saya kalau malam minta petunjuk. Baru kemarin itu ada petunjuk dari yang Kuasa tadi ikutilah istrimu gitu. Barulah saya ikuti kemarin," katanya.
Ia menyebut kalau Sabtu pagi istrinya keluar rumah dengan alasan mau belanja paket kartu Internet ke Medan.
Dari persimpangan Jalinsum istrinya itu naik angkot Sandra Prima dan turun di kawasan Pasar Bengkel.
"Aku pun heran juga kok turun di Pasar Bengkel baru kemudian pindah ke mobil. Dari situ sudah muncul kecurigaan. Kuikuti terus sama kawan naik sampai kemudian ke hotel. Ya sampai hotel minta izin kita untuk dibuka kan kamarnya, dan mereka sudah di dalam berduaan," katanya.
Penggerebekan yang dilakukan Ng ini pun terekam dalam video dan beredar di media sosial.
Saat itu tampak dalam rekaman kalau istrinya sudah melepas pakaiannya dan hanya terbalut handuk saja.
Subandi, Kepala Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdangbedagai, jadi buah bibir karena dipergoki berduaan dengan istri orang lain di sebuah hotel, Sabtu (12/1/2020) malam.
"Ya, betul-betul malu kalilah kami memilihnya kemarin. Viral pula kejadiannya penggerebekan ya kan. Maksud kami memilih dia itu sebagai Kades supaya bisa berubah desa ini, tapi rupanya seperti itu kelakuannya," ucap salah satu warga yang tidak ingin dituliskan namanya Minggu, (12/1/2020).
Informasi yang didapat dari warga kalau Subandi sebelumnya merupakan mantan Caleg dari Partai Nasdem.
Karena kalah saat pemilu ia pun kemudian mencalonkan diri sebagai Kades.
Ia juga merupakan pensiunan TNI AD yang berpangkat terakhir mayor.
"Kalau istrinya sudah meninggal. Inikan yang dibawa ke hotel kemarin istri sah orang lain. Ya warga sudah enggak mau lagi lah dia jadi pemimpin di desa ini sekarang," katanya.
Ifen, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sei Buluh menyebut kalau desakan warga agar SB diberhentikan semakin kuat.
Perwakilan BPD, Ifen mengatakan kalau warga sejak kemarin terus mengadu terkait hal ini. Ia sendiri pun merasa kecewa dengan Subandi.
"Banyak masyarakat enggak terima. Kades kok perbuatannya enggak-enggak. Enggak senonoh kali," kata Ifen.
Ia membenarkan kalau SB adalah pensiunan TNI.
Sepengetahuannya, istri SB telah meninggal dunia.
"Dia pensiunan TNI memang. Orangtuanya asli orang sini. Karena banyak masyarakat yang ngadu, ya kami mau secepatnyalah ini melapor ke (Pemerintah) Kecamatan. Kami mau minta petunjuk juga nanti cemana tindaklanjutnya. Setelah kejadian ini kecewa kali sudahan masyarakat. Masa begitu kali tindakannya," kata Ifen.
Subandi mengalahkan tiga calon lain dalam Pemilihan Kepala Desa tahun lalu.
Ia mendapat suara terbanyak dan dilantik pada 31 Desember lalu. (dra/tribun-medan.com)
#Kades Sei Buluh Digerebek di Hotel Bersama Istri Orang Lain, Terancam Dipecat Meski Baru Dilantik
Sebagian Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul BREAKING NEWS: Kades Sei Buluh Digerebek di Kamar Hotel Bersama Istri Orang Lain, https://medan.tribunnews.com/2020/01/12/kades-sei-buluh-digerebek-di-hotel-bersama-istri-orang-terancam-dipecat-meski-baru-dilantik?page=all.
Penulis: Indra Gunawan
Editor: Liston Damanik