Disaksikan Istri dan Anak, Kepala Desa Dobo Sikka Divonis 2,3 Tahun Penjara

Disaksikan Istri dan Anak, Kepala Desa Dobo Sikka divonis 2,3 tahun penjara

Penulis: Eugenius Moa | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/dokumentasi Kejaksaan Negri Maumere
Terdakwa Paulus Beni, mantan Kepala Desa Dobo, Kecamatan Mego, Kabupaten Sikka, Pulau Flores, Rabu (5/2/2020) berbicara dengan istri dan anak usai sidang di Pengadilan Tipikor Kupang. 

Disaksikan Istri dan Anak, Kepala Desa Dobo Sikka divonis 2,3 tahun penjara

POS-KUPANG.COM | MAUMERE - Perkara tindak pidana korupsi penyelewengan dana desa di Desa Dobo di Kecamatan Mego, Kabupaten Sikka, Pulau Flores mencapai klimaksnya, Rabu (5/2/2020) siang di Pengadilan Tipikor Kupang.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang memvonis mantan Kepala Desa Dobo, Paulus Beni dengan hukuman dua tahun tiga bulan (2,3 tahun) penjara.

Tiga Lembaga di Kupang Ini Berkomitmen Wujudkan Birokrasi Bersih Melayani dan Bebas Korupsi

Pembacaan putusan disampaikan Ketua Majelis Hakim, Wari Juniati, S.H.M.H, didampingi anggota Majelis Hakim, Ibnu Kholik, S.H.M.H, dan Drs. Gustaf P.M. Marpaung, S.H, disaksikan Ny.Paulus Beni, dengan dua orang anaknya yang masih kecil.

"Ada istri dan dua orang anaknya yang hadir di sidang tadi siang. Terdakwa hanya menyatakan pikir-pikir ketika Ketua Majelis Hakim menanyakan tanggapannya atas putusan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Maumere, Cornelis S.Oematan, S.H, mewakili Kepala Kepala Kejaksaan Negeri Maumere, Azman Tanjung, S.H, dihubungi pos-kupang.com, Rabu siang usai sidang.

East Sumba Regency Will Hold Horse Race Festival in October

Terhadap putusan ini, kata Cornelis, tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Maumere yang menghadirkan, Jermias Pena, S.H, dan Akbar Baharudin,S.H, juga menyatakan pikir-pikir.

"Terdakwa diberi waktu tujuh hari menyatakan sikapnya atas putusan. Kalau dia terima segera dieksekusi. Tim jaksa penuntut umum juga menyatakan pikir-pikir," kata Cornelis.

Paulus Beni, dituntut dua tahun enam bulan penjara, dalam pembacaan tuntutan, Selasa (21/1/2020). Menurut jaksa, ia terbukti bersalah dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara secara berlanjut sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum.

Selain itu, Paulus Beni dibebani membayar denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti Rp 262.624.850. Jika selama satu bulan setelah putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap, terdakwa belum membayar uang pengganti maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.

Dalam hal terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dapat diganti dengan pidana penjara selama sembilan bulan.

Diberitakan sebelumnya, Paulus Beni ditahan Kejari Maumere sejak Rabu (30/10/2019) diduga menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya merugikan negara Rp 262.624.850. (laporan reporter pos-kupang.com, eginius mo'a).

Kasus Lain

* VIRAL! Kepala Desa di Deliserdang Digerebek Bersama Istri Orang Lain di Kamar Hotel, Hanya Pakai Handuk

Subandi, Kepala Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, digerebek saat sedang berduaan dengan seorang perempuan yang bukan pasangannya, DF, di sebuah hotel di Desa Sukamandi Hilir, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deliserdang, Sabtu (11/1/2020) malam.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved