Disaksikan Istri dan Anak, Kepala Desa Dobo Sikka Divonis 2,3 Tahun Penjara

Disaksikan Istri dan Anak, Kepala Desa Dobo Sikka divonis 2,3 tahun penjara

Penulis: Eugenius Moa | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/dokumentasi Kejaksaan Negri Maumere
Terdakwa Paulus Beni, mantan Kepala Desa Dobo, Kecamatan Mego, Kabupaten Sikka, Pulau Flores, Rabu (5/2/2020) berbicara dengan istri dan anak usai sidang di Pengadilan Tipikor Kupang. 

Kasus dugaan perzinahan inipun kini sedang ditangani oleh Polresta Deliserdang karena laporan suami DF.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Serdang Bedagai Ikhsan menyayangkan kejadian ini.

"Kami sangat menyayangkan kejadian ini karena yang bersangkutan adalah seorang Kades," ujarnya, Minggu, (12/1/2020).

Ikhsan menyatakan, pihaknya akan segera memanggil oknum Kades itu.

Meski video penggerebekan di dalam hotel sudah sudah viral di media sosial namun tetap harus dilakukan klarifikasi.

Keterangan-keterangannya akan dilampirkan dalam Berita Acara Pemeriksaan.

"Setelah ditangani Dinas PMD nanti juga akan dibawa hasilnya ke tim yang terdiri mulai dari Asisten I, PMD, Inspektorat dan Bagian Pemerintahan.

Kalau sanksi ya bisa dicopot karena itu adalah mutlak kewenangan bapak Bupati,"kata Ikhsan.

Dalam ketentuan di UU tentang Desa, lanjut Ikhsan Kades dapat diberhentikan apabila melakukan pelanggaran-pelanggaran.

PMD, katanya, akan meminta pertimbangan-pertimbangan dari lembaga desa seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

"Yang awal ini kami akan beri sanksi administratif dulu lah.

Dalam perjalanannya nanti jika unsur-unsur terpenuhi ya bisa dilakukan (pemberhentian). Makanya nanti kita minta pertimbangan BPD juga seperti apa,"kata Ikhsan.

Ng, suami DF, meminta agar kepolisian dapat menangani kasus ini dengan profesional.

Ia berencana menceraikan DF yang telah memberinya tiga orang anak itu.

"Ya, besok mau kuajukan gugatan (cerai). Anak-anak pun sudah benci melihat ibunya gitu. Saya minta proses hukumnya harus berjalanlah. Saya tadi malam di BAP sampai pukul 21.00 WIB di Polresta Deliserdang," katanya.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved