Rote Ndao Terkini
Tepis Isu Liar di Media Sosial, Pemkab Rote Ndao Tegaskan Tidak Ada Intervensi dalam Proses Hukum
Pemerintah Kabupaten Rote Ndao memberikan klarifikasi resmi terkait isu yang beredar di media sosial yang mengaitkan Bupati Rote Ndao Paulus Henuk.
Penulis: Mario Giovani Teti | Editor: Apolonia Matilde
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti
POS-KUPANG.COM, BA'A - Pemerintah Kabupaten Rote Ndao memberikan klarifikasi resmi terkait isu yang beredar di media sosial yang mengaitkan Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk dengan proses hukum yang tengah dijalani oleh mantan Anggota DPRD Erasmus Frans Mandato.
Paulus Henuk menegaskan, isu tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta.
Ia menekankan, proses hukum yang berjalan merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan tidak ada intervensi dari pihak pemerintah daerah.
"Proses hukum memiliki mekanisme yang jelas dan independen. Kami percaya, Polres Rote Ndao memiliki profesionalitas dan independensi dalam menangani setiap kasus hukum sesuai aturan yang berlaku," kata Paulus dalam pernyataan resminya, Selasa (9/9).
Ia menyatakan, pemerintah daerah menghormati setiap proses hukum yang sedang berjalan, termasuk kasus yang melibatkan Erasmus Frans Mandato, yang disebut sebagai sahabat dan bagian dari masyarakat Rote Ndao.
"Pemerintah tetap memberikan penghargaan atas haknya untuk menghadapi proses hukum secara adil dan bermartabat, serta berharap yang bersangkutan dapat tetap kuat menjalani setiap tahapannya," pungkas Paulus.
Ia mengajak seluruh pihak untuk menjaga suasana aman dan damai guna mendukung kelancaran pembangunan di Kabupaten Rote Ndao.
Paulus menyebut pemerintah daerah terbuka terhadap dialog dan komunikasi dari seluruh elemen masyarakat, sebagai bagian dari upaya menerima kritik dan masukan demi perbaikan kebijakan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Rote Ndao, Jonas M Selly, mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk lebih cerdas dalam bermedia sosial. Jangan sampai ruang digital digunakan untuk menyebarkan isu, provokasi atau informasi yang tidak benar," tutur Jonas.
Ia menambahkan, situasi yang kondusif merupakan syarat penting bagi kelanjutan pembangunan daerah dan mengingatkan semua pihak agar tidak terjebak dalam narasi yang berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. (rio)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.