TOPIK
UMP 2025
-
Laporan itu aduan langsung dan tertulis kepada Dinas Ketenagakerjaan. Disnaker akan melakukan klarifikasi ke perusahaan untuk pemeriksaan lebih lanjut
-
Menurutnya, kebijakan ini menjadi kabar gembira bagi para pekerja karena memberikan ruang lebih luas untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
-
Selaku Ketua Umum KADIN NTT, Bobby Lianto juga meminta agar pemerintah Provinsi dapat melihat ini sampai ke daerah.
-
Upah Minimum Provinsi (UMP) NTT tahun 2025 sebesar 6,5 persen, mengalami kenaikan Rp 142.143 dari UMP NTT 2024.
-
Silvya tidak menjawab ketika ditanya lebih lanjut mengenai konsekuensi dari penolakan dan tidak menjalankan aturan mengenai pengupahan itu.
-
Politisi Demokrat itu mengaku sudah mendengar mengenai penolakan dari pengusaha menyangkut kenaikan UMP tahun 2025.
-
Menurutnya, kenaikan UMP sebesar 6,5% pada tahun 2025 masih lebih rendah dibandingkan akumulasi inflasi selama dua tahun tersebut.
-
Untuk itu, masalah ini harus dikaji dengan cermat. Komisi V DPRD NTT, ujar dia, memastikan kesejahteraan buruh menjadi prioritas utama.
-
Ketua KADIN NTT, Bobby Lianto menyebut kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen bukan merupakan keputusan bersama.
-
Sebagai bagian dari serikat buruh, Sarlina mengaku pihaknya menyambut positif keputusan pemerintah mengenai kenaikan UMP tahun 2025.
-
Sikap Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menolak kenaikan UMP NTT 2025 ditentang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia ( FSPMI ) NTT.
-
Menanggapi hal tersebut, akademisi Universitas Nusa Cendana (Undana), Riky Ekaputra Foeh, menyatakan bahwa penolakan Apindo cukup beralasan.
-
Apindo Provinsi Nusa Tenggara Timur menolak kenaikan UMP NTT 2025 sebesar 6,5 persen menurut Permenaker Nomor 16 tahun 2024.
-
Presiden Prabowo Subianto menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) rata-rata nasional untuk tahun 2025 sebesar 6,5 persen.
-
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan upah minimum 2025 sebesar rata-rata 6,5 persen.
-
Penetapan upah minimum tahun 2025 akan memperhitungkan komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL), sesuai bunyi putusan MK.
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved