UMP 2025
Apindo Tolak Kenaikan UMP NTT 2025, Akademisi Undana: Pentingnya Daya Beli Masyarakat
Menanggapi hal tersebut, akademisi Universitas Nusa Cendana (Undana), Riky Ekaputra Foeh, menyatakan bahwa penolakan Apindo cukup beralasan.
Penulis: Ray Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyatakan penolakan terhadap kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) NTT tahun 2025 sebesar 6,5 persen sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.
Apindo beralasan bahwa kenaikan ini tidak sesuai dengan Pasal 2 Ayat 5 Permenaker, yang mengatur pertimbangan nilai kenaikan berdasarkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan kontribusi tenaga kerja terhadap perekonomian.
Menanggapi hal tersebut, akademisi Universitas Nusa Cendana (Undana), Riky Ekaputra Foeh, menyatakan bahwa penolakan Apindo cukup beralasan.
Menurutnya, kenaikan UMP akan memberatkan pengusaha, terutama dalam situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
"Penolakan ini sangat tepat karena dengan kenaikan UMP, para pengusaha akan mengalami kesulitan yang signifikan. Namun di sisi lain, kenaikan UMP ini juga memiliki konsekuensi, di mana pekerja harus bekerja lebih maksimal dan berkualitas," jelas Riky, Jumat 6 Desember 2024.
Ia menambahkan bahwa meskipun kebijakan ini menguntungkan pekerja, momentum kenaikan dinilai belum tepat.
"Kita masih berada di masa resesi, sehingga keputusan ini akan berdampak negatif pada pengusaha. Pemerintah harus fokus meningkatkan daya beli masyarakat terlebih dahulu sebelum menetapkan kenaikan UMP," tegasnya.
Menurut Riky, daya beli masyarakat yang kuat akan memperbaiki perputaran ekonomi sehingga mampu menciptakan keseimbangan antara keuntungan pekerja dan pengusaha.
Ia menekankan pentingnya pendekatan yang melibatkan semua pihak dalam menentukan kebijakan upah agar solusi yang dihasilkan bersifat saling menguntungkan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Apindo Tolak Kenaikan UMP NTT 2025 Sebesar 6,5 Persen
"Kenaikan UMP tidak boleh hanya menguntungkan satu pihak. Harus ada win-win solution bagi pekerja dan pengusaha. Diskusi dan musyawarah antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja sangat diperlukan," ujarnya.
Riky berharap agar kebijakan UMP 2025 di NTT dirumuskan dengan mempertimbangkan semua aspek dan melibatkan pihak terkait, demi memastikan keberlanjutan ekonomi dan kesejahteraan bersama. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.