Nasional Terkini
Jaksa Agung Mutasi 19 Kajari, di Sumatera hingga Maluku
Surat keputusan itu ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Hendro Dewanto.
POS-KUPANG.COM - Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan mutasi dan rotasi pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung.
Jaksa Agung mengganti 19 orang kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) di berbagai daerah. Hal itu dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.
"Benar (ada mutasi)," kata Anang, dikutip dari Kompas, Senin (12/1/2026).
Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-24/C/01/2026 tertanggal 12 Januari 2026.
Surat keputusan itu ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Hendro Dewanto.
Salah satu nama yang mendapatkan penugasan baru adalah Lie Putra Setiawan. Jaksa yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu ditunjuk sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar.
Selain Lie Putra Setiawan, mutasi juga mencakup sejumlah pejabat kejaksaan negeri di wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, hingga Maluku.
Pergantian ini merupakan bagian dari upaya penyegaran organisasi dan penguatan kinerja institusi kejaksaan di daerah.
Berikut daftar 19 Kepala Kejaksaan Negeri yang baru berdasarkan surat keputusan tersebut:
1. Kardono sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya
2. Beni Putra sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bontang
3. Bambang Setiawan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan
4. Slamet Jaka Mulyana sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto
5. Zam Zam Ikhwan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Gresik
6. Aditya Narwanto sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/jaksa-agung-st-baharuddin.jpg)