UMP 2025

Ini Tanggapan Kepala Disnaker NTT Soal Penolakan Apindo Terkait Kenaikan UMP

Silvya tidak menjawab ketika ditanya lebih lanjut mengenai konsekuensi dari penolakan dan tidak menjalankan aturan mengenai pengupahan itu. 

|
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
Kepala Dinas Tenaga Kerja NTT, Sylvia Peku Djawang 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG  - Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) NTT Silvya Peku Djawang memberikan jawaban terkait dengan penolakan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP oleh asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo) NTT. 

Silvya dalam pesan singkatnya, Sabtu 7 Desember 2024 mengatakan dewan pengupahan provinsi sudah melakukan penghitungan berdasarkan Permenaker 16 tahun 2024. 

Hasil sidang dewan pengupahan itu akan akan disampaikan ke Penjabat Gubernur NTT untuk ditetapkan. Pertimbangan dewan pengupahan menjadi keputusan yang diteken Penjabat Gubernur NTT. 

"Dewan Pengupahan Provinsi sudah lakukan sidang dan berhitung, dasarnya Permenaker 16/2024.  hasilnya akan kami sampaikan sebagai bahan pertimbangan pak PJ Gub untuk menetapkannya," ujarnya. 

Mengenai penolakan, dia menegaskan itu merupakan hak dari tiap kalangan.  Baginya itu merupakan dinamika dalam sidang dewan pengupahan. 

"Masing-masing punya hak untuk menerima ataupun menolak. Itu dinamika dalam sidang," katanya. 

Silvya tidak menjawab ketika ditanya lebih lanjut mengenai konsekuensi dari penolakan dan tidak menjalankan aturan mengenai pengupahan itu. 

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Nusa Tenggara Timur menolak kenaikan UMP NTT 2025 sebesar 6,5 persen menurut Permenaker Nomor 16 tahun 2024.

Penolakan ini disampaikan dalam rapat Dewan Pengupahan NTT di Kantor Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTT, Jumat (6/12/2024). 

Sekretaris Apindo NTT, Toni Angtariksa Dima menyatakan bahwa dalam Permenaker tersebut ada pasal dan ayat yang saling bertentangan.

"Pada pasal 2 ayat 3 menyatakan Nilai kenaikan UMP adalah sebesar 6,5 persen tetapi pada ayat 5 dinyatakan bahwa Nilai Kenaikan UMP pada ayat 3 mempertimbangkan, a. Pertumbuhan ekonomi, b. Inflasi, c. Indeks tertentu. Pada ayat 5, indeks tertentu itu merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi," kata Toni dalam keterangan resminya yang diterima POS-KUPANG.COM. 

Baca juga: Apindo Pertanyakan Dasar Kenaikan Upah Minimum 6,5 Persen yang Diumumkan Presiden Prabowo

"Artinya penetapan Upah Minimum Provinsi mempertimbangkan ketiga hal itu sesuai dengan yang ada di provinsi," tambahnya. 

Toni menambahkan, pada pasal 3 ayat 1 menyatakan Perhitungan Upah Minimum Provinsi tahun 2025 sebagaimana dimaksud pasal 2 dilakukan oleh dewan pengupahan provinsi. 

Hal ini berarti UMP dihitung oleh dewan pengupahan provinsi dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu. 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved