UMP 2025
Pemerintah Segera Keluarkan Aturan Baru Mengenai UMP Sesuai Putusan MK
Penetapan upah minimum tahun 2025 akan memperhitungkan komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL), sesuai bunyi putusan MK.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Pemerintah akan segera mengeluarkan peraturan baru terkait penetapan upah minimum (UMP) tahun 2025 pascaputusan Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Cipta Kerja. Isi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker anyar itu akan menyesuaikan dengan hasil putusan MK mengenai pengaturan pengupahan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, pemerintah menghormati dan akan mengikuti putusan MK terkait UU Cipta Kerja. Oleh karena itu, menjelang tenggat penetapan upah minimum provinsi (UMP) pada 21 November 2024 dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) pada 30 November 2024, pemerintah akan mengeluarkan aturan baru terkait pengupahan.
Regulasi baru dalam bentuk permenaker itu pada prinsipnya akan mengikuti isi putusan MK terkait pengupahan. Meski tidak mengelaborasi poin-poin perubahan dalam skema baru penghitungan upah minimum itu, Airlangga mengatakan, salah satu poin di dalamnya adalah menjadikan komponen kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai dasar penetapan upah minimum, sesuai bunyi putusan MK.
”Kami akan melaksanakan keputusan itu dengan penetapan UMP yang memperhitungkan KHL. Ini sudah diformulasikan dan diharapkan dalam 1-2 hari ini Kemenaker sudah bisa mengeluarkan Permenaker,” kata Airlangga dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (5/11/2024).
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menambahkan, pemerintah akan mengikuti poin-poin putusan MK tentang pengupahan, mulai dari pemakaian KHL sebagai dasar penetapan upah minimum, pelibatan Dewan Pengupahan daerah secara aktif dalam merumuskan kebijakan upah minimum, serta menghidupkan lagi upah minimum sektoral (UMS).
Meskipun akan mengakomodasi putusan MK yang ”menganulir” isi aturan pengupahan di UU Cipta Kerja, pemerintah belum akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan yang selama ini menjadi rujukan dalam menetapkan upah minimum.
”(PP 51/2023) belum. Kita masih mengejar mekanisme penetapan upah minimum yang sudah di depan mata. Itu dulu yang kita jalankan. Pemerintah akan mengikuti amar putusan MK, kan, sudah jelas kita diminta apa saja,” kata Susiwijono.
Terkait rumus penghitungan upah minimum, Susiwijono mengatakan, rumus pokok yang ada dalam UU Cipta Kerja dan PP 51/2023 pada dasarnya tidak diubah oleh putusan MK. Karena itu, pemerintah tidak mengganti formula yang ada, tetapi akan mengikutsertakan komponen KHL sebagai dasar penghitungan upah minimum.
”Upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Kriteria indeks tertentu inilah yang harus mengacu pada putusan MK, dan itu yang akan dipatuhi oleh pemerintah,” ujarnya.
Baca juga: Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan UU Cipta Kerja, 12 Poin Ini yang Berubah
Sementara itu, di hari yang sama, Kementerian Ketenagakerjaan menggelar rapat gabungan tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 di kantor Kemenaker Jakarta. Rapat itu dihadiri seluruh anggota Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit serta Dewan Pengupahan Nasional yang terdiri dari pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja.
Saat ini, masih terdapat dua pandangan berbeda antara perwakilan pengusaha dan buruh. Serikat pekerja meminta agar ada keleluasaan kepada gubernur/bupati/wali kota untuk berkolaborasi dengan dewan pengupahan daerah untuk menetapkan upah minimum dan upah minimum sektoral.
Buruh juga meminta agar dasar penetapan upah minimum meliputi KHL. Selain itu, penetapan upah juga diminta agar tidak lagi menggunakan formula dalam PP 51/2023 tentang Pengupahan. Buruh juga meminta agar survei KHL dari unsur dewan pengupahan tingkat kabupaten/kota bisa diperpanjang sampai 10 Desember 2024.
Sementara unsur pengusaha meminta agar dasar penetapan upah tetap mengacu pada PP 51/2023, agar ada kepastian hukum atas penetapan upah minimum. Pengusaha juga meminta agar tidak ada politisasi dalam penetapan upah minimum, meminta agar KHL yang digunakan adalah versi KHL yang bedasarkan data BPS, serta meminta agar upah minimum sektoral tidak ditetapkan untuk industri padat karya pada tahun 2025 (Kompas, 5/11/2024). (kompas.id)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.