UMP 2025
Prabowo Umumkan UMP 2025 Naik 6,5 Persen
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan upah minimum 2025 sebesar rata-rata 6,5 persen.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan upah minimum 2025 sebesar rata-rata 6,5 persen.
Pengumuman disampaikan di Kantor Presiden, Jakarta, usai Kepala Negara menggelar rapat terbatas yang membahas UMP dengan sejumlah menteri, Jumat (29/11/2024)
Selain itu, keputusan soal kenaikan upah minimum juga diambil setelah Presiden Prabowo bertemu perwakilan buruh.
"Menaker (Menteri Ketenagakerjaan) usulkan kenaikan upah minimun sebesar 6 persen, namun setelah membahas dan melaksanakan pertemuan pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada 2025 sebesar 6,5 persen," ujar Prabowo Subianto dilansir siaran YouTube Kompas TV, Jumat sore.
Prabowo melanjutkan, untuk upah minimun sektoral nantinya akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota dan Kabupaten.
Sementara itu, ketentuan yang lebih rinci dari upah minimum 2025 akan diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) baru yang segera terbit.
Dalam penjelasannya, Presiden Prabowo menyebutkan, upah minimun merupakan jaringan pengaman sosial bagi pekerja yang bekerja di bawah bawah 12 bulan.
Penentuan upah minimum menurutnya mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL). "Untuk itu penetapan upah minimun bertujuan meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha," ungkap Prabowo.
Baca juga: Nakertrans NTT Tunggu Formula Perhitungan Kemnaker Soal UMP
Kemudian, Kepala Negara juga menegaskan bahwa kesejahteraan buruh merupakan hal yang sangat penting dan akan diperjuangkan terus oleh pemerintah.
Saat bertemu dengan para buruh, Prabowo menyebut sudah menyampaikan bahwa program-program pemerintah, termasuk makan bergizi untuk anak dan ibu hamil juga akan menambah kesejahteraan buruh.
"Karena buruh kan tentu punya keluarga," tutur Prabowo.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas.com, ratas UMP pada Jumat sore dihadiri oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menaker Yassierli, Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
Selain itu hadir pula Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya.
Sedianya pengumuman rumusan upah minimum 2025 harus disampaikan paling lambat pada 21 November 2024.
Namun, karena berbagai kondisi dan pertimbangan akhirnya ketetapan soal upah minimun baru disampaikan pada Jumat ini. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.