UMP 2025
Ketua KADIN NTT Sebut UMP 2025 Sebesar 6,5 Persen Bukan Keputusan Bersama
Ketua KADIN NTT, Bobby Lianto menyebut kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen bukan merupakan keputusan bersama.
Penulis: Elisabeth Eklesia Mei | Editor: Alfons Nedabang
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eklesia Mei
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Nusa Tenggara Timur, Bobby Lianto menyebut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen bukan merupakan keputusan bersama.
Menurut Bobby Lianto, kesepakatan terkait dengan kenaikan UMP sebenarnya jelas melalui kesepakatan bersama, yang mana ada Dewan Pengupahan dengan melibatkan tiga pihak, termasuk pengusaha dan buruh.
"Semua ini kenapa Apindo menolak, itu karena tidak sesuai dengan kesepakatan bersama. Yang mana, kenaikannya itu harus ada perhitungan bersama dilihat dari sisi inflasi, kenaikan ekonomi dan lainnya. Oleh karena itu tentu dari pengusaha tolak," ujar Bobby Lianto, Jumat (6/12/2024) malam.
Bobby Lianto mengatakan, KADIN yang juga telah menunjukkan Apindo terkait juga dengan Dewan Pengupahan yang telah terbentuk di Kota Kupang.
"Kenaikan ini hanya ditentukan dari Presiden, ini berarti tidak sesuai dengan keputusan kita bersama juga," katanya.
Ia menilai bahwa memang secara otomatis bahwa Apindo menolak dengan kenaikan UMP 6,5 persen tersebut.
"Sekarang kita lihat Apindo menolak karena melihat dengan kondisi ekonomi sekarang yang sulit juga jika melihat besaran kenaikan UMP," ucapnya.
Terkait dengan berapa besaran yang diharapkan oleh KADIN NTT, Bobby Lianto menyebut harus melihat berdasarkan perhitungan dan ditetapkan bersama oleh Dewan Pengupahan.
"Saya belum cek hasil presentasenya karena harus sesuai dengan inflasi. Jadi itu harus sesuai perhitungan dan harus ditetapkan bersama oleh dewan pengupahan," tandasnya. (cr20)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.