Breaking News

UMP 2025

Buruh Tentang Apindo NTT Soal Penolakan Kenaikan UMP

Sebagai bagian dari serikat buruh, Sarlina mengaku pihaknya menyambut positif keputusan pemerintah mengenai kenaikan UMP tahun 2025.

|
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
Beberapa pekerja pada salah satu toko bangunan di Kupang sedang membongkar semen. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG  - Sikap Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) NTT menolak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) NTT tahun 2025 ditentang serikat buruh. 

Buruh beralasan, kenaikan 6,5 persen itu merupakan ketetapan dari pemerintah pusat yakni Presiden dan ditindaklanjuti oleh Kementerian teknis. 

Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) NTT, Sarlina Asbanu menegaskan Apindo harus menjalankan aturan itu. 

"Kalau dari kami, harus dijalankan. Tidak bisa APINDO tolak. Apindo tidak bisa tolak itu keputusan Presiden, Menteri," ujarnya, Jumat 6 Desember 2024.

Sarlina mengatakan, FSPMI juga merupakan bagian dari dewan pengupahan provinsi NTT. Ia mengaku sampai saat ini belum ada rapat dewan pengupahan mengenai hal itu. Rencananya, pertengahan Desember 2024 digelar rapat dewan pengupahan. 

"Rencananya tanggal 20 Desember rapat dewan pengupahan. Sekarang belum ada rapat," katanya. 

Dewan pengupahan, kata dia, terdiri dari beberapa unsur seperti pemerintah, pengusaha, buruh hingga akademisi. 

Sebagai bagian dari serikat buruh, Sarlina mengaku pihaknya menyambut positif keputusan pemerintah mengenai kenaikan UMP tahun 2025.

Dia menegaskan, keputusan itu tidak boleh bersebrangan dengan yang ada di daerah. 

Sarlina mengatakan, kenaikan UMP tahun 2025 itu tidak lepas dari peran para buruh. Selama ini, berbagai kelompok buruh terus mendesak pemerintah agar kenaikan upah buruh yang lebih layak. 

Baca juga: Apindo Tolak Kenaikan UMP NTT 2025, Akademisi Undana: Pentingnya Daya Beli Masyarakat

"Kita berjuang di jalanan, sampai Presiden  undang untuk membahas terkait upah buruh sehingga Presiden tetapkan naik 6,5 persen. Aturan, undang-undang sudah ada," katanya. 

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi NTT, Silvya Peku Djawang yang dikonfirmasi belum merespons pesan dan panggilan seluler. (fan) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved