TOPIK
Sidang Kasus Prada Lucky
-
Menurutnya, para oditur mendengarkan isi hati keluarga baik dari keluarga Alm. Prada Lucky maupun Prada Richard.
-
SAKSIMINOR minta Oditur Militer III-14 Kupang memberikan tuntutan maksimal bagi 22 terdakwa dalam kasus Prada Lucky Namo.
Pada
-
Sidang tuntutan terhadap para terdakwa kasus kematian Prada Lucky dan penganiayaan Prada Richard kembali diwarnai emosi.
-
Dijelaskan Joko, sidang lanjutan kasus kematian Prada Lucky Namo, dengan agenda tuntutan oleh Oditur Militer.
-
Penundaan ini terjadi karena Oditur Militer belum merampungkan berkas tuntutan terhadap 22 terdakwa yang terbagi dalam tiga berkas perkara
-
Tim Oditur Militer yang bertugas membacakan tuntutan terdiri dari Letkol Chk Alex Panjaitan, Letkol Chk Yusdiharto, dan Mayor Chk Marpaun.
-
Ruang Pengadilan Militer (Dilmil) III-15 Kupang kembali diliputi duka dan kemarahan setelah sidang pembacaan tuntutan
-
Ibunda almarhum Prada Lucky, Sepriana Paulina Mirpey, menyampaikan rasa kecewa dan harapannya atas penundaan tersebut.
-
Sebanyak 17 terdakwa, termasuk Sertu Thomas dan kawan-kawan yang biasanya tiba sekitar pukul 08.30 WITA, tidak terlihat di area persidangan
-
Hari ini, jelas Joko, akan berlangsung lanjutan sidang Kasus Kematian Prada Lucky Namo, dengan agenda tuntutan oleh oditur militer.
-
Pada Rabu, 3 Desember 2025, persidangan akan fokus pada agenda tuntutan Oditur Militer untuk berkas perkara 41-K.
-
Sidang pemeriksaan terdakwa kasus penganiayaan hingga tewasnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo di Pengadilan Militer Kupang .
-
LPSK diminta untuk melakukan penyesuaian restitusi sesuai permintaan Pengadilan Militer III-15 Kupang yang menyidangkan perkara itu.
-
Sidang pemeriksaan terdakwa itu dipimpin Hakim Ketua Mayor Chk. Subiyatno dengan didampingi dua hakim anggota
-
Pratu Jamal mengakui bahwa saat ia mencambuk, Prada Lucky memohon ampun beberapa kali. Namun, permohonan itu diabaikan.
-
Sidang lanjutan kasus penyiksaan yang mengakibatkan Prada Lucky Namo Meninggal Dunia, kembali digelar di Pengadilan Militer Kupang.
-
Sidang pemeriksaan terdakwa kasus kematian Prada Luki Chepril Saputra Namo di Pengadilan Militer (Dilmil) III-15 Kupang
-
Letda Inf. Singajuru, yang menjabat sebagai Dakipan B di Kompi Senapan B Yonif TP 834/Wakanga Mere, Nagekeo, mengakui secara detail kekerasan
-
Majelis hakim dipimpin oleh Hakim Ketua Mayor Chk Subiyatno, didampingi Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto
-
“Saya mengambil selang dan mencambuk Prada Richard dan almarhum dua kali di punggung, dengan posisi korban membungkuk,” katanya.
-
Ahmad Ahda mengaku masuk ke rumah kuning sekitar pukul 01.25 Wita, dan melihat Prada Richard serta almarhum Prada Lucky sedang tidur.
-
Inillah Detik-detik Prada Lucky Namo dan Prada Richard disiksa, hanya terucap kata “Siap” saat dicambuk
-
Sertu Thomas menegaskan selama proses pemeriksaan, tidak ada satu pun instruksi dari komandan untuk melakukan kekerasan terhadap Prada Lucky
-
Sidang hari kedua ini menghadirkan fakta mengejutkan, terutama dari kesaksian terdakwa 8, Letda Made Juni, Komandan Kompi Markas
-
Lettu Inf. Ahmad Faisal terus dicecar terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus penganiayaan yang berujung pada kematian Prada Lucky Namo
-
Oditur dengan sigap memanfaatkan jawaban itu untuk mengunci terdakwa pada fakta bahwa kemampuan tersebut tidak digunakan tepat waktu
-
Ahmad Faisal mengaku ia tidak melarang ketika beberapa prajurit masuk ke ruang staf intel dan melakukan pemukulan dengan selang
-
Sidang yang beragenda pemeriksaan terdakwa menghadirkan Lettu Inf. Ahmad Faisal
-
Sidang dipimpin, Hakim Ketua Mayor Chk. Subiyatno dan dua hakim anggota yakni Kapten Chk. Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal
-
Sidang lanjutan kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Prada Lucky Namo, digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang