Sidang Kasus Prada Lucky
Pengunjung Prada Lucky Berteriak, Terdakwa Aprianto Pamer Cara Memukul
Sidang pemeriksaan terdakwa kasus penganiayaan hingga tewasnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo di Pengadilan Militer Kupang .
Ringkasan Berita:
- Sidang pemeriksaan terdakwa kasus penganiayaan hingga tewasnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo di Pengadilan Militer (Dilmil) III-15 Kupang semakin terungkap.
- Persidangan dilakukan terhadap empat terdakwa dalam berkas Nomor 42-K/PM.III-15/AD/X/2025. Keempat terdakwa masing-masing Pratu Ahmad Ahda, Pratu Emeliano De Araujo, Pratu Petrus Nong Brian Semi, dan Pratu Aprianto Rede Radja. Mereka diduga melakukan penganiayaan terhadap Prada Lucky Namo hingga tewas di Batalyon Infanteri TP 834 WM.
POS-KUPANG.COM, KUPANG – Sidang pemeriksaan terdakwa kasus penganiayaan hingga tewasnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo di Pengadilan Militer (Dilmil) III-15 Kupang semakin terungkap.
Persidangan dilakukan terhadap empat terdakwa dalam berkas Nomor 42-K/PM.III-15/AD/X/2025. Keempat terdakwa masing-masing Pratu Ahmad Ahda, Pratu Emeliano De Araujo, Pratu Petrus Nong Brian Semi, dan Pratu Aprianto Rede Radja. Mereka diduga melakukan penganiayaan terhadap Prada Lucky Namo hingga tewas di Batalyon Infanteri TP 834 WM.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Mayor Chk. Subiyatno dan dua hakim anggota yakni Kapten Chk. Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto.
Sementara Oditur Militer, Letkol Chk Alex Panjaitan dan Letkol Chk. Yusdiharto serta Mayor Chk. Marpaun. Sedangkan, Penasihat Hukum para terdakwa yakni Mayor Chk Gatup Subur, Letda Chk Benny Suhendra dan Serka Vian Yohanes Sabu.
Saat pemeriksaan terdakwa 4, Aprianto Rede Radja terungkap berbagai hal. Aprianto yang diketahui merupakan mantan atlet tinju, mengakui menggunakan keahlian beladirinya untuk memukul almarhum.
Momen krusial terjadi saat terdakwa Aprianto diminta mempraktikkan teknik pukulan yang ia gunakan ke perut almarhum. Cara memukul tersebut memancing amarah pengunjung yang hadir di persidangan tersebut.
Hakim anggota, Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto bertanya kepada terdakwa Aprianto Rede Radja mengenai bagian tubuh almarhum yang dipukul. "Siap bagian perut." jawab terdakwa Aprianto.
"Cara memukulnya bagaimana?" tanya hakim yang menggali keterangan terdakwa
"Siap, izin. Kalau di bahasa tinju namanya pukulan uppercut." jawab terdakwa yang merupakan mantan atlet tinju
Hakim kemudian meminta terdakwa Aprianto untuk memperagakan gerakan pukulan uppercut tersebut, yang didefinisikan sebagai pukulan yang diayunkan dari bawah ke atas.
Saat terdakwa Aprianto mempraktikkan pukulan tinju tersebut, amarah pengunjung sidang meledak. Teriakan protes langsung menggema.
Hakim Ketua, Mayor Chk Subiyatno, S.H., M.H., terpaksa langsung menghentikan jalannya persidangan untuk menertibkan suasana.
Untuk pengunjung tolong dijaga dulu ya. Jangan memberikan komentar nanti suaranya enggak kedengaran nanti," tegas Hakim Ketua.
Terdakwa Aprianto mengaku melayangkan pukulan uppercut ke perut almarhum sebanyak dua kali di bagian tengah..
Hakim anggota Kapten Chk Zainal Arifin sempat bertanya mengenai dampak pukulan orang terlatih kepada orang yang tidak terlatih. Terdakwa Aprianto mengklaim bahwa dirinya tahu batas dan ukurannya dalam memukul orang yang tidak terlatih.
| Proses Banding Berjalan, Putusan Kasus Kematian Prada Lucky Namo Dinanti |
|
|---|
| Putusan Banding Belum Ada, Ahmad Bumi Soroti Surat Pemaafan Pelda Chrestian Namo |
|
|---|
| Keluarga Prada Lucky Namo Masih Menunggu Informasi Resmi Putusan Banding |
|
|---|
| Kuasa Hukum Harap Putusan Banding Perkuat Vonis Pengadilan Militer Kupang dalam Kasus Prada Lucky |
|
|---|
| Sidang Banding Kasus Prada Lucky Masih Berproses, Putusan Dijadwalkan Dibacakan Hari Ini |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Suasana-ruang-sidang-pengadilan-militer-III-15-Kupang-keempat-terdakwa-kasus-prada-lucky.jpg)