Senin, 11 Mei 2026

Sidang Kasus Prada Lucky

Terdakwa Serda Mario Akui Ada Memukuli Prada Lucky Namun Lucky Menghindar

Sidang lanjutan kasus penyiksaan yang mengakibatkan Prada Lucky Namo Meninggal Dunia, kembali digelar di Pengadilan Militer Kupang.

Tayang:
POS-KUPANG.COM//POS-KUPANG.COM/ONONG BORO
TERDAKWA - 17 terdakwa dengan nomor perkara 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 dihadapan majelis hakim pada sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa pada Kamis (27/11/2025) di pengadilan militer III-15 Kupang 

Ringkasan Berita:
  • Sidang lanjutan kasus penyiksaan yang melibatkan meninggalnya anggota TNI Prada Lucky Namo kembali digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Kamis (27/11/2025).
  • Terdakwa 14, Serda Mario Paskalis Gomang mengaku bahwa tindakannya memukul dilakukan dengan alasan pembinaan. Semula itu berniat mencambuk almarhum menggunakan selang, namun tidak terjadi karena Prada Lucky Namo sempat menghindar.

 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eugenius Suba Boro

POS-KUPANG.COM, KUPANG —  Sidang lanjutan kasus penyiksaan yang melibatkan meninggalnya anggota TNI Prada Lucky Namo kembali digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Kamis (27/11/2025).

Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan terdakwa dalam perkara nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025, dengan terdakwa Sertu Thomas Desamberis Awi dan kawan-kawan.

Salah satu terdakwa yang diperiksa adalah terdakwa ke-14, Serda Mario Paskalis Gomang. Dalam kesaksiannya, Serda Mario mengaku bahwa tindakannya memukul dilakukan dengan alasan pembinaan.

Menurut pengakuannya, ia berniat mencambuk almarhum menggunakan selang, namun tidak jadi melakukannya karena almarhum sempat menghindar.

“Waktu saya sudah angkat selang, almarhum mundur, jadi saya tidak cambuk almarhum,” ujar Serda Mario di hadapan majelis hakim.

Hakim kemudian menanggapi secara tegas pernyataan tersebut. “Walaupun tidak pukul, tetapi terdakwa berniat untuk mencambuk almarhum, kan?” tanya hakim.

Serda Mario pun tidak membenarkan pernyataan hakim. “Siap, benar,” jawabnya.

Dalam persidangan, Serda Mario juga menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak memukul almarhum.

Serda Mario hanya memukul saksi 1, Prada Richard, dan membantah sejumlah pernyataan yang sebelumnya disampaikan saksi dalam sidang pemeriksaan saksi.

“Waktu BAP, saksi 1 mengatakan saya tidak berada di dalam ruangan. Tapi saya sendiri yang mengakui bahwa saya ada dalam ruangan,” kata Serda Mario, menekankan bahwa kesaksian saksi sebelumnya tidak sesuai dengan fakta versi dirinya.

Sidang perkara 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 ini merupakan rangkaian panjang proses hukum yang menjerat sejumlah anggota TNI terkait dugaan kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia. (uge)


 

 
 
 

 
 
 

 

 

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved