Sidang Kasus Prada Lucky
Dicecar Oditur, Danki Ahmad Faisal Terjebak Pengakuan Sendiri, Tak Mau Cegah Pencambukan
Oditur dengan sigap memanfaatkan jawaban itu untuk mengunci terdakwa pada fakta bahwa kemampuan tersebut tidak digunakan tepat waktu
Ringkasan Berita:
- Terdakwa Ahmad Faisal, S. Tr. (Han), Komandan Kompi yang didakwa atas kasus penganiayaan terhadap bawahan, terlihat tertekan dan ragu-ragu
- Sidang lanjutan kasus kematian Prada Lucky Namo digelar Senin (24/11/2025) di Pengadilan MIiliter III-15 Kupang
POS-KUPANG.COM, KUPANG – Suasana sidang lanjutan kasus penganiayaan yang berujung pada kematian tragis Prada Lucky di Pengadilan Militer (PM) III-15 Kupang pada Senin (24/11/2025) berlangsung memanas.
Terdakwa Ahmad Faisal, S. Tr. (Han), Komandan Kompi yang didakwa atas kasus penganiayaan terhadap bawahan, terlihat tertekan dan ragu-ragu saat menjalani pemeriksaan oleh Oditur Militer (Odmil) Letkol Chk Yusdharto, S.H.
Dalam sidang dengan nomor perkara 40-K/PM.III-15/AD/X/2025, Oditur mencecar terdakwa Ahmad Faisal perihal kewenangan dan inisiatifnya sebagai seorang komandan saat insiden pencambukan maut terjadi.
Sorotan utama tertuju pada kelalaian terdakwa yang tidak mengambil tindakan pencegahan segera, padahal ia memiliki kemampuan dan kewenangan penuh untuk menghentikan aksi brutal empat oknum anak buahnya.
Oditur berkali-kali menekan terdakwa dengan pertanyaan yang menggiringnya pada pengakuan atas pembiaran tindakan kekerasan.
"Terdakwa sebagai seorang komandan kompi punya kemampuan gak untuk mencegah? Kejadian itu 4 orang. Kan punya inisiatif," tanya oditur.
Baca juga: Ahmad Faisal Tak Larang Anak Buah Siksa Prada Lucky Namo di Yonif 834 WM
"Siap, punya inisiatif," jawab terdakwa.
Pengakuan terdakwa yang menyebutkan ia memiliki inisiatif dan kemampuan justru menjadi bumerang yang memojokkan posisinya.
Oditur dengan sigap memanfaatkan jawaban itu untuk mengunci terdakwa pada fakta bahwa kemampuan tersebut tidak digunakan tepat waktu.
"Punya inisiatif, punya kemampuan, kewenangan untuk mencegah itu? Tapi terdakwa tidak melakukan?" Cecar oditur.
Terdakwa sempat berusaha mengelak dengan menyebutkan upaya pencegahan, namun segera dipotong oleh Oditur yang sudah memiliki alur pembuktian yang kuat.
Terdakwa "Kami mencegah setelah..." (dipotong Oditur)
"Artinya kan setelah. Punya kemampuan tidak? Punya, tapi tidak dicegah kan? Itu yang saya maksud, terserah terdakwa," potong oditur.
Respons terdakwa yang terkesan bertele-tele dan pengakuan yang menyiratkan pembiaran ini seolah memperkuat dugaan terdakwa lalai dan gagal menjalankan tanggung jawabnya sebagai atasan.
Keraguan dan keengganan terdakwa untuk menjawab lugas semakin menyorot gagalnya seorang komandan dalam melindungi bawahan di bawah komandonya. (MAGANG Sisco Halut)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
| Ahmad Faisal Tak Larang Anak Buah Siksa Prada Lucky Namo di Yonif 834 WM |
|
|---|
| Komandan Kompi Lettu Inf. Ahmad Faisal Akui Cambuk Prada Lucky Saat Pemeriksaan Pelanggaran |
|
|---|
| Perkara Prada Lucky Namo Masuki Babak Baru, Hari Ini Sidang Pemeriksaan Terdakwa |
|
|---|
| Penganiaya Prada Lucky Nami Boleh jadi Anggota Militer |
|
|---|
| Danyon Justik Paparkan Upaya Medis Sebelum Prada Lucky Namo Meninggal Dunia |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Terdakwa-Ahmad-Faisal-S-Tr-Han-memberikan-saksi-dalam-sidang-kasus-kematian-Prada-Lucky.jpg)