Sidang Kasus Prada Lucky

Ahmad Faisal Tak Larang Anak Buah Siksa Prada Lucky Namo di Yonif 834 WM

Ahmad Faisal mengaku ia tidak melarang ketika beberapa prajurit masuk ke ruang staf intel dan melakukan pemukulan dengan selang

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
KETERANGAN - Terdakwa Lettu Ahmad Faisal ketika memberikan keterangan dalam perkara kematian Prada Lucky Namo. Senin, (24/11/2025) di Pengadilan Militer III-15 Kupang. 

Ringkasan Berita:
  • Ahmad Faisal mengaku ia tidak melarang beberapa prajurit melakukan pemukulan dengan selang ke almarhum dan Prada Richard J. Bulan
  • Ahmad Faisal merupakan atasan langsung dari almarhum Prada Lucky ketika berdinas di Yonif 834
  • Ahmad Faisal membenarkan pemukulan itu menggunakan selang di ruang staf intel

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Komandan Kompi (danki) A, Lettu Ahmad Faisal tidak melarang sejumlah anak buahnya melakukan penyiksaan terhadap Prada Lucky Namo di Batalyon Infanteri (Yonif) 834 WM. 

Ahmad Faisal merupakan atasan langsung dari almarhum Prada Lucky ketika berdinas di Yonif 834. Ahmad Faisal dihadirkan dalam kelanjutan sidang kematian Prada Lucky Namo, Senin (24/11/2025) di Pengadilan Militer III-15 Kupang. 

Dalam keterangannya, Ahmad Faisal mengaku ia tidak melarang ketika beberapa prajurit masuk ke ruang staf intel dan melakukan pemukulan dengan selang ke almarhum dan Prada Richard J. Bulan. 

Mulanya, kedua korban diperiksa karena ada indikasi penyimpangan seksual. Temuan itu berdasarkan pemeriksaan handphone yang dilakukan untuk mencegah adanya potensi penggunaan judi online oleh para prajurit TNI di batalyon tersebut. 

Berawal dari itu, korban dilakukan pemeriksaan atas perintah Komandan Batalyon Letkol Inf Justik Handinata. Setelah adanya pemukulan dan penindakan, kondisi korban mulai tidak baik. Setiap prajurit yang masuk ke ruang tersebut, hanya memberi hormat dan langsung memukul korban. 

"Terdakwa sebagai seorang komandan kompi, punya kemampuan mencegah, punya inisiatif mencegah," tanya Oditur Militer Letkol Chk. Alex Panjaitan kepada Ahmad Faisal

Ahmad Faisal mengaku ia memiliki kemampuan untuk mencegah. Pernyataan itu kemudian disela Alex yang menyebut Ahmad Faisal tidak melakukan kemampuan tersebut ketika prajurit lainnya datang memukul korban. 

Oditur lainnya, Letkol Chk Yusdiharto lalu bertanya mengenai tugas seorang danki. Ahmad Faisal menjelaskan, tugas danki mendapat perintah dari danyon untuk melaksanakan kegiatan sesuai tugas yang ada. Danki meneruskan perintah kegiatan dari satuan atas atau danyon. 

"Untuk tanggung jawab kepada bawahan, saya mengecek baik dari personel, perlengkapan atau peralatan di bantu staf untuk menjalankan tupoksi pada organisasi. Saya menjalankan tugas dan tanggung jawab keseharian, kegiatan apel, mengecek kehadiran anggota, mengecek dari morilnya anggota, apabila ada pelanggaran atau lainnya atau hal menonjol, apabila bisa diatasi oleh Danki bisa diatasi," ujarnya. 

Baca juga: Komandan Kompi Lettu Inf. Ahmad Faisal Akui Cambuk Prada Lucky Saat Pemeriksaan Pelanggaran

Dia membenarkan seorang danki harus menjadi contoh dan teladan bagi bawahan. Ia menjelaskan, bila pelanggaran kecil terjadi perlu dilakukan pengecekan lebih detail, seperti terlambat apel. 

Biasanya, dilakukan teguran kemudian dilakukan tindakan, termasuk melapor ke komando atas bila tidak bisa diselesaikan. Sebaliknya, bila pelanggaran itu kategori berat maka dilakukan tindakan seperti push up, guling hingga merayap. 

Sedangkan pada kategori dugaan tindak pidana, danki bersama staf melakukan pengumpulan informasi dan melaporkan ke Komandan Batalyon. 

"Untuk perlindungan seperti ada anggota yang kecelakaan, kami bertanggung jawab untuk melapor personil kami untuk berobat ke klinik batalyon. Kalau ada musibah kita bantu," ujarnya. 

Yusdiharto kemudian menanyakan mengenai perlindungan danki kepada bawahannya. Oditur menyatakan ilustrasi ketika perintah danki otomatis bawahan akan mengikuti perintah tersebut. 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved