Sidang Kasus Prada Lucky
Komandan Kompi Lettu Inf. Ahmad Faisal Akui Cambuk Prada Lucky Saat Pemeriksaan Pelanggaran
Sidang yang beragenda pemeriksaan terdakwa menghadirkan Lettu Inf. Ahmad Faisal
Ringkasan Berita:
- Terdakwa Lettu Inf. Ahmad Faisal, Komandan Kompi A mengaku mencambuk Prada Lucky Namo
- Hal ini ia ungkapkan saat menjalani sidang sebagai terdakwa di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Senin (24/11/2025)
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eugenius Suba Boro
POS-KUPANG.COM, KUPANG — Pengadilan Militer III-15 Kupang kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky pada Senin (24/11/2025).
Sidang yang beragenda pemeriksaan terdakwa menghadirkan Lettu Inf. Ahmad Faisal, Komandan Kompi A, yang turut melakukan kekerasan terhadap korban saat penanganan pelanggaran disiplin di satuan.
Sidang dipimpin Mayor Chk. Subiyanto selaku Ketua Majelis Hakim, dengan Letkol Chk. Yusdiharto dan Letkol Chk. Alex Panjaitan sebagai oditur militer, serta Mayor Chk. Gatot S sebagai penasehat hukum terdakwa.
Dalam keterangannya, Lettu Faisal mengaku melakukan pengecekan perlengkapan dan pemeriksaan terhadap sejumlah prajurit setelah apel kompi A pada 27 Juli 2025.
Pemeriksaan itu dilakukan atas dugaan keterlibatan prajurit dalam aktivitas judi online, berdasar perintah lisan dari Komandan Batalyon.
Saat itu, kata terdakwa, almarhum dan 7 orang anggota kompinya masih ditugaskan didapur dan setelah mereka dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan ditemukan bukti percakapan melalui gawai milik Prada Lucky yang menyinggung konten pornografi sesama jenis serta komunikasi pribadi dengan seorang rekannya.
"Kami menemukan ada screenshot dan bukti chat almarhum dengan seseorang bernama Zaidan dengan panggilan sayang dan juga screenshot percakapan dengan seorang bernama angga di handphone almarhum," jelasnya.
Terdakwa kemudian memanggil korban dan melakukan penindakan fisik.
“Saya suruh push up, sit up, guling. Setelah itu saya cambuk dengan selang biru empat kali di bagian bokong, saat almarhum sedang merayap,” ujar terdakwa di hadapan oditur.
Setelah pemeriksaan awal tersebut, terdakwa menyerahkan Prada Lucky kepada Dansi Intel, Sertu Thomas Awi, untuk pendalaman interogasi sekitar pukul 21.00 WITA.
Baca juga: Perkara Prada Lucky Namo Masuki Babak Baru, Hari Ini Sidang Pemeriksaan Terdakwa
Menurut pengakuan terdakwa, ia kembali bertemu dengan almarhum Prada Lucky setelah dinyatakan kabur pada pagi hari berikutnya, Senin (28/7). Ia kemudian melapor ke Komandan Batalyon bahwa korban diduga terlibat “penyimpangan seksual” dengan rekannya, Prada Richard.
“Saya tanya kenapa kabur, dia jawab siap salah. Saya juga tanya apakah benar melakukan LGBT dengan Prada Richard, dan dia menjawab hal yang sama,” kata Faisal.
Malam harinya, sekitar pukul 22.15 WITA, terdakwa kembali ke ruang staf intel dan melihat Prada Lucky serta Prada Richard berada di bawah matras. Ia menyebut tidak ada pemeriksaan saat ia masuk, hingga kemudian sejumlah prajurit lain datang.
“Ada Pratu Rofianus, Pratu Jamal, Pratu Eman, dan Pratu Aprianto. Pratu Rofianus sempat menanyakan apakah mereka benar LGBT, lalu mencambuk masing-masing dua kali ke arah punggung dengan selang biru,” jelas-nya. (uge)
| Perkara Prada Lucky Namo Masuki Babak Baru, Hari Ini Sidang Pemeriksaan Terdakwa |
|
|---|
| Penganiaya Prada Lucky Nami Boleh jadi Anggota Militer |
|
|---|
| Danyon Justik Paparkan Upaya Medis Sebelum Prada Lucky Namo Meninggal Dunia |
|
|---|
| Danyon TP 834/WM Ungkap Pemukulan di Rumah Kuning oleh Pelaku dalam Kondisi Mabuk |
|
|---|
| Penerapan Pasal 131 KUHPM Wajib karena Pelaku dan Korban Berstatus Militer |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Komandan-Kompi-A-yang-merupakan-terdakwa-lettu-ahmad-faisal.jpg)