Sidang Kasus Prada Lucky
Pratu Jamal Mengaku Prada Lucky Memohon Ampun Saat Dicambuk Gunakan Selang
Pratu Jamal mengakui bahwa saat ia mencambuk, Prada Lucky memohon ampun beberapa kali. Namun, permohonan itu diabaikan.
Penulis: Ray Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Ringkasan Berita:
- Pengadilan Militer III-15 Kupang melanjutkan sidang kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Prada Lucky Namo
- Salah satu terdakwa Pratu Jamal mengatakan, Prada Lucky sempat minta ampun saat dicambuk dengan selang
- Dalam persidangan, terdakwa 12 Pratu Jamal mengaku mencambuk almarhum dengan selang
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Penganiayaan yang berujung pada kematian Prada Lucky C.S Namo terbuka lebar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Kamis (27/11/2025).
Dalam lanjutan pemeriksaan terhadap 8 terdakwa dari 17 terdakwa, terungkap detail penyiksaan brutal di ruang staf intel, di mana almarhum berulang kali memohon ampun namun dicambuk lagi oleh terdakwa.
Sidang lanjutan dengan berkas perkara 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 ini mendengarkan pengakuan para pelaku yang secara bergantian mencambuk Prada Lucky dan rekannya, Prada Richard.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Hakim Mayor Chk Subiyatno, didampingi dua hakim anggota, Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto.
Dalam persidangan, terdakwa 12 Pratu Jamal mengaku mencambuk almarhum dengan selang setelah ia menanyakan informasi kaburnya anggota yang diindikasikan LGBT.
Baca juga: Terdakwa Serda Mario Akui Ada Memukuli Prada Lucky Namun Lucky Menghindar
Pratu Jamal mengakui bahwa saat ia mencambuk, Prada Lucky memohon ampun beberapa kali. Namun, permohonan itu diabaikan.
Bahkan, lanjut pengakuan Pratu Jamal bahwa ketika almarhum berusaha membela diri dengan menangkis pukulan, ia justru menekan kepala korban dan mendaratkan satu pukulan lagi menggunakan selang.
Sementara itu, terdakwa 13, Pratu Yohanes Viani Ili, mengaku datang dengan dalih ingin menasihati, namun spontan mengambil selang dan mencambuk korban di punggung dua kali.
Dalam keterangannya, ia mengakui pukulan yang ia lancarkan juga kuat dan sakit.
Sidang yang sama, terdakwa Pratu Firdaus, juga mengakui mencambuk Prada Richard dan Prada Lucky masing-masing dua kali di punggung belakang.
Sementara Terdakwa 14, Serda Mario Paskalis, disebut oleh Oditur berdasarkan pengakuan Prada Richard telah berulang kali memukul korban. (rey)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/jamal-beri-kesaksian.jpg)