Sidang Kasus Prada Lucky
Sidang Lanjutan Kasus Kematian Prada Lucky, Penyiksaan di Rumah Kuning Terungkap
Ahmad Ahda mengaku masuk ke rumah kuning sekitar pukul 01.25 Wita, dan melihat Prada Richard serta almarhum Prada Lucky sedang tidur.
Ringkasan Berita:
- Pratu Ahmad Ahda mengungkapkan kronologi penyiksaan Prada Lucky dan Prada Richard di rumah kuning
- Ahmad Ahda mengaku masuk ke rumah kuning dan membangunkan Prada Richard dan Prada Lucky dengan cara dicambuk
- Sidang kasus kematian Prada Lucky Namo kembali digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Rabu (26/11/2025)
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eugenius Suba Boro
POS-KUPANG.COM, KUPANG — Sidang lanjutan kasus dugaan penyiksaan yang menewaskan Prada Lucky digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Rabu (26/11/2025).
Agenda sidang pemeriksaan terdakwa dengan nomor berkas perkara 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 ini menghadirkan empat terdakwa: Pratu Ahmad Ahda, Pratu Emeliano De Araujo, Pratu Petrus Nong Brian Semi, dan Pratu Aprianto Rede Radja.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh ketua hakim Mayor Chk. Subiyanto, terdakwa satu dan dua, Pratu Ahmad Ahda dan Emeliano De Araujo di hadapan Oditur Militer Letkol Chk Alex Panjaitan, membeberkan kronologi kejadian penyiksaan yang terjadi pada 30 Juli 2025 di sebuah tempat yang dikenal sebagai rumah kuning.
Ahmad Ahda mengaku masuk ke rumah kuning sekitar pukul 01.25 Wita, dan melihat Prada Richard serta almarhum Prada Lucky sedang tidur.
Ia menyampaikan kepada majelis dirinya sempat meminta izin kepada Prada Arminto untuk membawa keduanya guna menanyakan “indikasi tertentu,” namun langsung dicegah.
“Saya izin ke Prada Arminto untuk ambil mereka sebentar untuk menanyakan terkait indikasi. Saya dicegat oleh Prada Arminto, dilarang untuk mengambil. Kalau mau besok saja,” ujar Ahda di hadapan oditur.
Baca juga: Detik-detik Prada Lucky dan Prada Richard Disiksa, Hanya Terucap Kata “Siap” saat Dicambuk
Namun Ahda mengabaikan larangan tersebut dan tetap membangunkan Prada Lucky.
“Saya langsung membangunkan almarhum dengan cara mencambuk kaki kanan almarhum yang sedang tertidur menggunakan selang yang dilapisi lakban warna coklat,” ujarnya.
Ahda melanjutkan, setelah keluar sebentar, ia kembali masuk ke dalam rumah kuning dan kembali melakukan kekerasan.
“Saya mencambuk Prada Richard sebanyak dua kali.”
Dalam kesaksiannya, Pratu Emeliano menyebut ia tiba di rumah kuning sekitar pukul 01.50 Wita, sepulang dari barak.
“Setelah masuk ke rumah kuning saya melihat Prada Richard, almarhum, tiga penjaga, dan terdakwa 1.”
Ia mengaku melihat Ahda mencambuk almarhum satu kali sebelum keluar ruangan. Beberapa saat kemudian, Ahda kembali dan melakukan tindakan kekerasan lainnya.
“Terdakwa 1 menempeleng pipi kiri almarhum dengan keras dan mencambuk Prada Richard di bagian punggung sebanyak dua kali.”
| 22 Terdakwa di-PTDH, Ibu Prada Lucky Namo Apresiasi Putusan Banding |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Dilmilti Surabaya Pangkas Hukuman Dua Perwira TNI dalam Kasus Kematian Prada Lucky |
|
|---|
| Proses Banding Berjalan, Putusan Kasus Kematian Prada Lucky Namo Dinanti |
|
|---|
| Putusan Banding Belum Ada, Ahmad Bumi Soroti Surat Pemaafan Pelda Chrestian Namo |
|
|---|
| Keluarga Prada Lucky Namo Masih Menunggu Informasi Resmi Putusan Banding |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Suasana-ruang-sidang-pengadilan-militer-III-15-Kupang-keempat-terdakwa-kasus-prada-lucky.jpg)