TOPIK
Korupsi Internet Desa
-
Mantan Wakil Bupati (Wahup) Flores Timur periode 2017-2022 itu ditahan di Rutan Kelas IIB Larantuka, terhitung sejak hari ini hingga 20 hari ke depan.
-
Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Larantuka menahan mantan Wakil Bupati Flores Timur, Agustinus Payong Boli alias Agus Boli.
-
Agus Payong Boli saat ini berada di luar kota. Namun informasi tersebut sudah diluruskan, setelah jalinan komunikasi dengan kuasa hukumnya.
-
Jaksa penyidik Kejari Flores Timur memeriksa mantan Wakil Bupati Flores Timur, Agustinus Payong Boli hari ini
-
Mantan Wakil Bupati Flores Timur periode 2017-2022 itu belum memenuhi panggilan pemeriksaan meski penyidik jaksa tiga kali melayangkan surat resmi.
-
Dia menambahkan, jika Agus Payong Boli tak kooperatif, maka pihaknya akan melakukan penjemputan secara paksa.
-
Dalam putusannya, Indra menyebut penetapan Agus Boli sebagai tersangka sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
-
Indra mengatakan, barang bukti dalam perkara itu sudah dikembalikan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dipergunakan dalam perkara lain.
-
Percakapan itu diambil dari salah seorang saksi yang turut memberikan keterangan soal kasus yang menghimpun dana dari 44 desa sebesar Rp 1,4 miliar.
-
Indra menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, total kerugian yang ditimbulkan dalam kasus tersebut mencapai Rp 653 juta.