Korupsi Internet Desa
Dua Terdakwa Korupsi Internet Desa di Flores Timur Dihukum Empat Tahun Penjara
Indra mengatakan, barang bukti dalam perkara itu sudah dikembalikan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dipergunakan dalam perkara lain.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen
POS-KUPANG.COM, LARANTUKA -Terdakwa kasus korupsi pengadaan sistem informasi desa (SID), Yuvinianus Gelang Making dan Yohanes Pehan Gelar divonis hukuman empat tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, NTT.
Selain penjara, dua terdakwa masing-masing dituntut denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Jika denda tersebut tidak dibayar maka hukuman penjara ditambah tiga bulan.
Kepala Kejaksaan Negeri Cabang Waiwerang di Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur, I Gede Indra Hari Prabowo, mengatakan dua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Sidang putusan tanggal 12 Februari 2024. Keduanya divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta," ujarnya kepada wartawan, Selasa, 20 Februari 2024.
Indra mengatakan, barang bukti dalam perkara itu sudah dikembalikan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dipergunakan dalam perkara lain.
Baca juga: Jaksa Ungkap Fakta Sidang Kasus Internet Desa Rp 1,4 Miliar di Flores Timur
Selain itu, demikian Indra, Yuvinianus Gelang Makin membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 98.640.502.
Sementara uang pengganti dari Yohanes Pehan Gelar dibebankan kepada mantan Wakil Bupati Flores Timur, Agustinus Payong Boli, bersama Andreas Pehan Lebuan dan Darius Naboli.
Kasus korupsi internet desa dengan kerugian negara sebesar Rp 653 juta dari total Rp 1,4 miliar itu bersumber dari dana 44 desa di Adonara, Flores Timur.
Program yang berlangsung sejak tahun 2018 dan 2019 bersumber dari dana desa itu diduga dikorupsi secara bersama-sama. Yohanes Pehan Gelar sebagai pemimpin perusahaan penyedia jasa, sementara Yuvinianus Gelang Makin sebagai pelaksana teknis lapangan.
Selain Yohanes dan Yuvinianus yang saat ini sudah dijatuhi putusan hukum, kasus ini juga menyeret nama mantan Wakil Bupati Flores Timur periode 2017-2022, Agustinus Payong Boli.
Kepala desa yang ikut dalam program internet desa bersedia menganggarkan dana desa (APBDes) untuk pembuatan situs website desa. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.