Korupsi Internet Desa

Jaksa Tahan Mantan Wakil Bupati Flores Timur Agus Boli Usai Diperiksa 4 Jam

Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Larantuka menahan mantan Wakil Bupati Flores Timur, Agustinus Payong Boli alias Agus Boli.

Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/PAUL KABELEN
Suasana di Kantor Kejaksaan Negeri Larantuka, Kabupaten Flores Timur saat tersangka Agustinus Payong Boli alias Agus Boli ditahan jaksa penyidik, Jumat 7 Juni 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen

POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Larantuka menahan mantan Wakil Bupati Flores Timur, Agustinus Payong Boli alias Agus Boli, Jumat 7 Juni 2024 sore.

Agus Boli menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Sistem Informasi Desa (SID) atau internet desa yang dikerjakan tahun 2018 dan 2019.

Sebelum ditahan, Agus Boli menjalani pemeriksaan selama empat jam.

Pada pukul 17.45 Wita, Agus Boli keluar dari ruang pemeriksaan dengan memakai rompi orange, dikawal polisi dan jaksa.

Selanjutnya, Agus Boli digiring masuk ke mobil tahanan milik Kejari Flores Timur.

Kemudian, Agus Boli dibawa ke Rutan Kelas II B Larantuka yang berjarak beberapa ratus meter.

Penahanan Agus Boli disaksikan keluarga dan kuasa hukumnya yang sedari awal turut mendampinginya saat diperiksa sebagai tersangka.

Awak media masih menunggu keterangan resmi dari pihak kejaksaan terkait penahanan dan proses hukum selanjutnya.

Untuk diketahui, Agus Boli sudah tiga kali mangkir dari panggilan jaksa untuk diperiksa sebagai tersangka.

Dia baru hadir memenuhi panggilan saat jaksa melayangkan surat panggilan keempat.

Baca juga: BREAKING NEWS: Hari Ini Jaksa Periksa Mantan Wakil Bupati Flores Timur Agus Boli sebagai Tersangka

Usai ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Juni 2024, Agus Boli sempat mengajukan gugatan praperadilan lantaran tak terima ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menghimpun dana dari 44 desa sebesar Rp 1,4 miliar itu.

Namun gugatan Agus Boli selaku pemohon ditolak hakim dalam sidang putusan beberapa waktu lalu.

Hakim menyebut penetapan Agus Boli sebagai tersangka sudah sesuai prosedur dan hukum yang berlaku.

Kasus ini bermula saat proyek internet desa atau pengadaan Sistem Informasi Desa (SID) dikerjakan pada tahun 2018 dan 2019. Proyek ini bersumber dari 44 desa di Flores Timur senilai Rp 1,4 miliar.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved