Korupsi Internet Desa

Agus Payong Boli Kalah Gugatan Praperadilan Lawan Jaksa di Pengadilan Larantuka

Dalam putusannya, Indra menyebut penetapan Agus Boli sebagai tersangka sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/PAUL KABELEN
Hakim tunggal Indra Septiana dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Larantuka, Senin, 3 Juni 2024. Praperadilan ini diajukan oleh Agus Payong Boli karena dirinya ditetapkan tersangka oleh kejaksaan dalam kasus internet desa 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen

POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - Mantan Wakil Bupati Flores Timur periode 2017-2022, Agustinus Payong Boli kalah dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Larantuka, Senin, 3 Juni 2024.

Agus Boli sebelumnya menggugat Cabang Kejaksaan Negeri Flores Timur di Waiwerang lantaran tak terima dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi internet desa tahun 2018 dan 2019.

Hakim Tunggal, Indra Septiana, menolak semua permohonan Agus Payong Boli selaku pemohon dalam sidang putusan yang dihadiri Tim Kuasa Hukumnya, Yosep Ipi Daton, Hairun Tokan, Eno Hurint, dan Stefanus Suban.

"Hakim praperadilan menolak seluruh permohonan pemohon," pungkas Indra disertai ketukan palu sebanyak tiga kali.

Dalam putusannya, Indra menyebut penetapan Agus Boli sebagai tersangka sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Seluruh bukti dan argumen yang diajukan serta pendapat ahli, maka pengadilan menilai penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Flores Timur dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan," ujarnya.

Kuasa Hukum Agus Payong Boli, Yosep Ipi Daton, masih pikir-pikir dengan putusan itu. Pihaknya akan menkonfirmasi kliennya untuk upaya banding atau menguji materil dalam sidang pengadilan nantinya.

"Masih pikir-pikir. Tentunya kami komunikasi dulu, kira-kira dengan putusan ini seperti apa," ujarnya.

Pantauan POS-KUPANG.COM, Agus Payong Boli tak hadir dalam sidang putusan tersebut. Di sana ada kerabatnya yang memenuhi kursi dalam ruang sidang, sementara lainnya di luar ruangan.

Hadir pula sejumlah aparat Polres Flores Timur yang menjaga di halaman luar PN Larantuka.

Proyek internet desa atau pengadaan Sistem Informasi Desa (SID) ini dikerjakan pada tahun 2018 dan 2019. Anggaran dalam proyek ini bersumber dari 44 desa di Flores Timur senilai Rp 1,4 miliar.

Baca juga: BREAKING NEWS: Mantan Wakil Bupati Flores Timur Jadi Tersangka Korupsi Internet Desa

Dalam pengerjaannya, proyek SID diduga diselewengkan hingga mengalami kerugian negara Rp 635 juta.

Setelah Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Flores Timur di Waiwerang, I Gede Indra Hari Prabowo menetapkan dua tersangka, penyidik pun terus bekerja untuk menguak pelaku lain.

Pada tanggal 7 Mei 2024, kejaksaan kembali menetapkan tersangka baru yang adalah Agus Payong Boli. Mantan Wakil Bupati 2017-2022 Itu tak memenuhi panggilan pemeriksaan dengan pelbagai dalih.

Tak terima dengan penetapan tersangka, Agus Payong Boli lalu mengajukan prapedadilan untuk menggugat kejaksaan di Pengadilan Negeri Larantuka. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved