Korupsi Internet Desa

BREAKING NEWS: Hari Ini Jaksa Periksa Mantan Wakil Bupati Flores Timur Agus Boli sebagai Tersangka

Jaksa penyidik Kejari Flores Timur memeriksa mantan Wakil Bupati Flores Timur, Agustinus Payong Boli hari ini

|
Editor: Alfons Nedabang
DOK POS-KUPANG.COM
Mantan Wakil Bupati Flores Timur, Agustinus Payong Boli. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen

POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Flores Timur memeriksa mantan Wakil Bupati Flores Timur, Agustinus Payong Boli hari ini, Jumat 7 Juni 2024.

Agus Boli sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Sistem Informasi Desa (SID) atau internet desa yang dikerjakan tahun 2018 - 2019.

Jaksa sudah tiga kali melayangkan surat panggilan, namun Agus Boli berhalangan hadir.

Kepala Cabang Kejari Flores Timur di Waiwerang, I Gede Indra Hari Prabowo mengatakan, pemeriksaan terhadap Agus Boli berlangsung di Kantor Kejari Flores Timur di Larantuka.

"Iya, pemeriksaan hari ini," katanya saat dihubungi wartawan.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Flores Timur, Cornelis Oematan, meminta Agus Boli bersikap kooperatif mengikuti proses hukum dengan baik.

Cornelis menegaskan, tersangka akan dijemput paksa jika kembali mangkir dari panggilan penyidik.

Baca juga: Gugat Kejari Flores Tiimur, Kuasa Hukum Agus Boli Pertanyakan Alat Bukti 

"Kami berharap Agustinus Payong Boli bisa lebih kooperatif dan menghadiri panggilan dari penyidik Kejaksaan untuk diperiksa sebagai tersangka," ujarnya.

Sebelumnya, Agus Boli mengajukan gugatan praperadilan usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Larantuka, hakim tunggal menolak seluruh gugatannya.

Dalam putusannya, hakim menyatakan proses penetapan tersangka terhadap Agus Payong Boli sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kasus ini bermula saat proyek internet desa atau pengadaan dikerjakan pada tahun 2018 dan 2019. Proyek ini bersumber dari 44 desa di Flores Timur senilai Rp 1,4 miliar.

Dalam pengerjaannya, proyek SID diduga diselewengkan hingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 635 juta.

Jaksa kemudian menetapkan dua tersangka, Yohanes Pehan Gelar selaku pimpinan perusahaan (CV) penyedia jasa, dan Yuvinianus Gelan Makin sebagai pelaksana teknis.

Yohanes dan Yuvianianus saat ini berstatus terdakwa. Penyidik menguak fakta hingga mentepakan Agus Boli sebagai tersangka.

Penyidik akan memeriksa tiga orang lagi yang berpotensi menjadi tersangka baru. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

 

 

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved