Korupsi Internet Desa

Jaksa Akan Jemput Paksa Agus Boli Jika Tak Kooperatif

Mantan Wakil Bupati Flores Timur periode 2017-2022 itu belum memenuhi panggilan pemeriksaan meski penyidik jaksa tiga kali melayangkan surat resmi.

|
Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/PAUL KABELEN
Kuasa Terhomon gugatan praperadilan, I Nyoman Sukrawan (kiri) dan Cornelis Oematan (kanan) di Pengadilan Negeri Larantuka,Flores Timur, Senin, 3 Juni 2024. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen

TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur bakal menjemput paksa Agustinus Payong Boli jika tidak kooperatif memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi internet desa.

Mantan Wakil Bupati Flores Timur periode 2017-2022 itu belum memenuhi panggilan pemeriksaan meski penyidik jaksa tiga kali melayangkan surat resmi.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Flores Timur di Waiwerang, I Gede Indra Hari Prabowo, usai sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Larantuka, menegaskan penjemputan paksa akan dilakukan jika Agus Boli tak kooperatif.

"Nggak ada, kalau tidak ini, kita jemput aja. Nanti kita lihat, ya," ujarnya saat diwawancara awak media, Senin, 3 Juni 2024.

Kuasa Terhomon praperadilan diketuai Kasi Pidsus Kejari Flores Timur, Cornelis Oematan, dan Kasi Pidum Kejari Flores Timur, I Nyoman Sukrawan, berharap Agus Payong Boli lebih bersikap kooperatif.

"Kami berharap kooperatif untuk diperiksa sebagai tersangka serta mengikuti proses hukum selanjutnya dengan baik," ujar Cornelis.

Sementara Nyoman Sukrawan, menambahkan pihaknya memiliki bukti yang cukup untuk melanjutkan proses hukum terhadap Agus Payong Boli sebagai tersangka kasus dugaan korupsi internet desa atau Sistem Informasi Desa (SID).

Baca juga: Mantan Wabup Flores Timur Kalah Praperadilan, Jaksa Sebut Potensi Tersangka Baru

Nyoman menegaskan, JPU bekerja secara profesional dengan berlandaskan fakta-fakta hukum, serta siap menghadapi persidangan selanjutnya dengan menghadirkan saksi-saksi dan bukti-bukti yang relevan.

"Kami berharap pemohon menghormati putusan hakim tersebut (praperadilan), sehingga selanjutnya memenuhi panggilan pemeriksaan agar tidak ada upaya paksa," ujar Nyoman. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved