Korupsi Internet Desa

Dalami Percakapan WhatsApp Mantan Wabup Flores Timur, Jaksa Periksa Empat Pol PP

Percakapan itu diambil dari salah seorang saksi yang turut memberikan keterangan soal kasus yang menghimpun dana dari 44 desa sebesar Rp 1,4 miliar.

Editor: Oby Lewanmeru
TRIBUNFLORES.COM/PAUL KABELEN
Kepala Kejaksaan Negeri Cabang Waiwerang, I Gede Indra Hari Prabowo. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen

POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - Penyidik Kejaksaan Negeri Cabang Waiwerang, Kabupaten Flores Timur terus mendalami isi percakapan whatsaap yang diduga milik mantan Wakil Bupati Flores Timur, Agustinus Payong Boli dengan salah satu tenaga teknis proyek internet desa.

Kepala Kejaksaan Negeri Cabang Waiwerang, I Gede Indra Hari Prabowo, mengatakan pihaknya telah memanggil delapan anggota Pol PP yang selama ini bertugas di Rumah Jabatan Wakil Bupati Flores Timur. 

Menurutnya, pemanggilan para anggota Pol PP ini untuk memperdalam peran beberapa saksi yang namanya ada di dalam percakapan WhatsApp milik mantan wakil Bupati Flores Timur, Agustinus Payong Boli.

Baca juga: Korupsi Internet Desa, Jaksa Kantongi Bukti Percakapan Mantan Wakil Bupati FloresTimur

"Kita panggil delapan orang anggota Pol PP. Tetapi yang datang hanya empat orang. Pemeriksaan terjadi hari Jumat (25 Agustus 2023). Empat orang Satpol PP sudah berikan keterangan," katanya kepada wartawan, Minggu 27 Agustus 2023.

Saat diinterogasi, terang Indra, empat anggota Pol PP masih berkilah mengetahui kehadiran sejumlah orang yang diduga terlibat dalam proyek Internet Desa, termasuk saat perakitan alat website desa oleh tim teknis di Rumah Jabatan Wakil Bupati Flores Timur. 

"Mereka tahu bahwa tim-tim itu sering ada di Rujab II, termasuk Yohanes Pehan Gelar dan Yuvinianus Gelang Makin yang kini sudah jadi tersangka. Hanya mereka bilang tidak tahu soal rakit alat," tuturnya.

Baca juga: Begini Sikap L-KPK Flores Timur Terkait Dua Tersangka Kasus Korupsi Internet Desa

Karena itu, jaksa masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan, termasuk mengambil keterangan dari empat Pol PP lainnya yang masih mangkir dari panggilan penyidik.

"Hari Selasa (29 Agustus 2023) kita panggil lagi anggota Pol PP, " tandasnya.

Sebelumnya, Jaksa telah mengantongi bukti percakapan diduga antara mantan Wakil Bupati Flores Timur, Agustinus Payong Boli dengan tenaga lapangan.

Percakapan itu diambil dari salah seorang saksi yang turut memberikan keterangan soal kasus yang menghimpun dana dari 44 desa sebesar Rp 1,4 miliar.

 

Dalam percakapan itu, ada nama kontak AB, sebutan Agus Boli dengan tampilan foto berpakaian dinas warna cokelat dan berkaca mata hitam. Gambarnya sudah buram.

Saat disimak, isinya membahas tentang proyek internet desa atau website desa yang kini sudah menyeret dua orang tersangka, Yohanes Pehan Gelar dan Yuvinianus Gelang Makin.

Mantan Wakil Bupati Flotim, Agustinus Payong Boli saat hendak dikonfirmasi beberapa hari lalu, belum memberikan pernyataan soal dugaan percakapan tetsebut.

Sebetulnya wartawan sudah melakukan konfirmasi sejak 18 Juli 2023, namun pesannya hanya dibaca. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved